Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI, Alat Pembayaran Sah

Media Update Silaturahmi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng bersama insan pers dan protokol Pemerintah Provinsi Kalteng. (foto/dan)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Deputi Kepala Perwakilan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Manajemen Intern Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah, Magruf, mengatakan informasi terkait Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK) atau uang pecahan Rp75 ribi merupakan alat pembayaran yang berlaku sah dan dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.

Jika dalam hal ini terdapat orang yang menolak untuk menerima uang pecahan tersebut sebagai alat pembayaran yang sah, maka orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Demikian diungkapkan, Deputi Kepala Perwakilan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Manajemen Intern, KPw Bank Indonesia Provinsi Kalteng, Magruf pada acara, Media Update Silaturahmi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng bersama insan pers dan protokol Pemerintah Provinsi Kalteng, Kamis (6/5/2021).

Dalam acara tersebut, Deputi Kepala Perwakilan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Manajemen Intern Bank Indonesia, Magruf menyampaikan terkait dengan Perkembangan Ekonomi Kalimantan Tengah, Sinergi Pemulihan Perekonomian dan Perkembangan Sistem Pembayaran.

Magfur menyampaikan, pada triwulan I 2021 perekonomian Kalteng mengalami kontraksi sebesar 3,12% (yoy) lebih dalam dari kontraksi triwulan sebelumnya sebesar 2,10% (yoy).

Sedangkan di sisi Lapangan Usaha, kontraksi ekonomi utamanya didorong oleh kinerja pertambangan yang mengalami kontraksi 22,51% (yoy). Adapun di sisi Pengeluaran. konsumsi rumah tangga sedikit mengalami perbaikan seiring membaiknya daya beli masyarakat meskipun belum sepenuhnya pulih, terangnya.

Sementara, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah dalam paparannya menjelaskan terkait Perkembangan Sektor Jasa Keuangan dan Pemulihan Ekonomi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Pada Sektor Perbankan (Posisi Maret 2021 year on year), perkembangan kinerja sebagai berikut : Pada sisi aset, perbankan konvensional dan syariah masing-masing mengalami pertumbuhan sebesar Rp52,41 triliun (10,83%) dan Rp1,70 triliun (6,59%).

Pada sisi kredit, perbankan konvensional dan syariah masing-masing mengalami pertumbuhan sebesar Rp34,11 triliun (7,00%) dan Rp1,46 triliun (3,80%) dengan proporsi kredit sebagai berikut : Berdasarkan jenis Konsumsi sebesar 44,46%, Modal Kerja sebesar 29,03%,Investasi sebesar 26,51%. Berdasarkan kategori Non-UMKM 72,51% Kecil 12,60% Menengah 8,68% Mikro 6,21%.

Adapun 5 (lima) sektor ekonomi dengan penyaluran kredit tertinggi, sebagai berikut: Pemilikan alat rumah tangga lainnya (termasuk pinjaman multiguna) Rp10,81 triliun, Pertanian, Perburuan dan Kehutanan Rp7,21 triliun Perdagangan Besar dan Eceran Rp5,82 triliun, Pemilik Rumah Tinggal Rp4,02 triliun, Industri Pengolahan Rp2,90 triliun

Pada sisi dana pihak ketiga, perbankan konvensional dan syariah masing-masing mengalami pertumbuhan sebesar Rp30,71 triliun (10,45%) dan Rp1,06 triliun (14,88%), dengan rincian sebagai berikut : Giro mengalami pertumbuhan sebesar Rp6,46 triliun (10,02% yoy).

Tabungan mengalami pertumbuhan sebesar Rp16,16 triliun (16,67% yoy). Deposito mengalami pertumbuhan sebesar Rp8,10 triliun (0,11% yoy).

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab oleh peserta Media Update dan diakhiri closing statement dari Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy, dengan harapan pertemuan Media Update yang diselenggarakan dapat meningkatkan silaturahmi antar OJK Provinsi Kalimantan Tengah bersama Insan Pers dan Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. (dan)

EDITOR:


SUMBER: