Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI, Alat Pembayaran Sah

admin01
Published: May 6, 2021
Share
4 Min Read
IMG20210506151034
Media Update Silaturahmi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng bersama insan pers dan protokol Pemerintah Provinsi Kalteng. (foto/dan)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Deputi Kepala Perwakilan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Manajemen Intern Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah, Magruf, mengatakan informasi terkait Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK) atau uang pecahan Rp75 ribi merupakan alat pembayaran yang berlaku sah dan dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.

Jika dalam hal ini terdapat orang yang menolak untuk menerima uang pecahan tersebut sebagai alat pembayaran yang sah, maka orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Demikian diungkapkan, Deputi Kepala Perwakilan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Manajemen Intern, KPw Bank Indonesia Provinsi Kalteng, Magruf pada acara, Media Update Silaturahmi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng bersama insan pers dan protokol Pemerintah Provinsi Kalteng, Kamis (6/5/2021).

Dalam acara tersebut, Deputi Kepala Perwakilan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Manajemen Intern Bank Indonesia, Magruf menyampaikan terkait dengan Perkembangan Ekonomi Kalimantan Tengah, Sinergi Pemulihan Perekonomian dan Perkembangan Sistem Pembayaran.

Magfur menyampaikan, pada triwulan I 2021 perekonomian Kalteng mengalami kontraksi sebesar 3,12% (yoy) lebih dalam dari kontraksi triwulan sebelumnya sebesar 2,10% (yoy).

Sedangkan di sisi Lapangan Usaha, kontraksi ekonomi utamanya didorong oleh kinerja pertambangan yang mengalami kontraksi 22,51% (yoy). Adapun di sisi Pengeluaran. konsumsi rumah tangga sedikit mengalami perbaikan seiring membaiknya daya beli masyarakat meskipun belum sepenuhnya pulih, terangnya.

Sementara, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah dalam paparannya menjelaskan terkait Perkembangan Sektor Jasa Keuangan dan Pemulihan Ekonomi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Pada Sektor Perbankan (Posisi Maret 2021 year on year), perkembangan kinerja sebagai berikut : Pada sisi aset, perbankan konvensional dan syariah masing-masing mengalami pertumbuhan sebesar Rp52,41 triliun (10,83%) dan Rp1,70 triliun (6,59%).

Pada sisi kredit, perbankan konvensional dan syariah masing-masing mengalami pertumbuhan sebesar Rp34,11 triliun (7,00%) dan Rp1,46 triliun (3,80%) dengan proporsi kredit sebagai berikut : Berdasarkan jenis Konsumsi sebesar 44,46%, Modal Kerja sebesar 29,03%,Investasi sebesar 26,51%. Berdasarkan kategori Non-UMKM 72,51% Kecil 12,60% Menengah 8,68% Mikro 6,21%.

Adapun 5 (lima) sektor ekonomi dengan penyaluran kredit tertinggi, sebagai berikut: Pemilikan alat rumah tangga lainnya (termasuk pinjaman multiguna) Rp10,81 triliun, Pertanian, Perburuan dan Kehutanan Rp7,21 triliun Perdagangan Besar dan Eceran Rp5,82 triliun, Pemilik Rumah Tinggal Rp4,02 triliun, Industri Pengolahan Rp2,90 triliun

Pada sisi dana pihak ketiga, perbankan konvensional dan syariah masing-masing mengalami pertumbuhan sebesar Rp30,71 triliun (10,45%) dan Rp1,06 triliun (14,88%), dengan rincian sebagai berikut : Giro mengalami pertumbuhan sebesar Rp6,46 triliun (10,02% yoy).

Tabungan mengalami pertumbuhan sebesar Rp16,16 triliun (16,67% yoy). Deposito mengalami pertumbuhan sebesar Rp8,10 triliun (0,11% yoy).

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab oleh peserta Media Update dan diakhiri closing statement dari Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy, dengan harapan pertemuan Media Update yang diselenggarakan dapat meningkatkan silaturahmi antar OJK Provinsi Kalimantan Tengah bersama Insan Pers dan Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. (dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • DPRD Kapuas Bentuk Pansus 10 Raperda, Pembahasan Ditarget Lebih Fokus April 14, 2026
  • Pemkab Kapuas Sinkronkan Integrasi Jalan dan Aset dengan Swasta April 14, 2026
  • Forum Kemitraan JKN 2026, Pemprov Kalteng Tekankan Solusi Konkret dan Penguatan Layanan Kesehatan April 14, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 14 at 15.05.12
Pemerintah Provinsi Kalteng

Forum Kemitraan JKN 2026, Pemprov Kalteng Tekankan Solusi Konkret dan Penguatan Layanan Kesehatan

April 14, 2026
WhatsApp Image 2026 04 13 at 16.29.45
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kalteng Perkuat Koordinasi Tekan Inflasi, Harga Pangan Masih Jadi Sorotan

April 13, 2026
WhatsApp Image 2026 04 13 at 16.28.54
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kunjungan DPRD Katingan, ESDM Kalteng Perkuat Koordinasi Pajak dan Retribusi Tambang

April 13, 2026
WhatsApp Image 2026 04 13 at 16.27.53
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pematangan Persiapan Hari Jadi Ke-69 Kalteng Terus Diintensifkan

April 13, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?