Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Rakor Percepatan Batas Daerah. Mendagri Instruksikan Gubernur Menjadi Pengendali Penyelesaian Batas Daerah dan Susun Rencana Aksi

admin01
Published: April 30, 2021
Share
6 Min Read
Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri saat menghadiri Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah secara virtual.(foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penegasan Batas Daerah. Rakor diikuti Sekretaris Daerah Prov. Kalteng secara virtual melalui video conference dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (30/4/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.

Rapat ini digelar dalam rangka Percepatan penegasan batas Daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuian Tata Ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau Hak atas Tanah, pada Pasal 5 Ayat (1) dan (6).

Dalam arahannya Tito Karnavian
menyampaikan, 5 prioritas pembangunan Tahun 2019-2024 diantaranya pembangunan sumber daya manusia, melanjutkan pembangunan infrastruktur, menyederhanakan regulasi, reformasi birokrasi dan transformasi ekonomi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 bahwa batas Daerah yang ditetapkan oleh Mendagri menjadi acuan dan diintegrasikan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini tertuang pada Pasal 64, Pasal 78 dan Pasal 87.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata ruang, kawasan hutan, izin dan/atau Hak atas Tanah ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021, yang terkait dengan batas Daerah pada Pasal 5 yaitu pertama, Ayat (1), bahwa batas Daerah yang ditetapkan oleh Mendagri menjadi acuan ketidaksesuian tata ruang, kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah.

Kedua, Ayat (5), mengamanatkan kepada Mendagri untuk menyelesaikan batas Daerah bersama Pemerintah Daerah selama 5 Bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 (berlaku mulai 2 Februari 2021).

Terakhir, Ayat (6), apabila selama 5 Bulan belum ada kesepakatan antar Pemerintah Daerah yang berbatasan, Mendagri memutuskan dan menetapkan penegasan batas Daerah paling lama 1 Bulan.

Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota mengacu pada batas Daerah yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.

Dalam rapat kali ini, diinstruksikan kepada Gubernur untuk menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah.

Selain itu, melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian batas dengan membuat rencana aksi  percepatan batas, mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas Daerah serta melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.

Sebagai informasi, penyelesaian segmen batas Daerah antar Kabupaten/Kota dan Provinsi di Provinsi Kalteng Tahun 2021.  Jumlah segmen batas Provinsi Kalteng ada 43 segmen terdiri dari segmen batas antar Provinsi 20 segmen, sudah terbit Permendagri 9 segmen dan yang belum 11 segmen. Sementara itu, segmen batas antar Kabupaten/Kota ada 23 segmen, sudah terbit Permendagri 16 segmen dan yang belum 7 segmen.

Segmen batas antar Provinsi ada 20 segmen. Segmen batas antar Provinsi yang sudah selesai dan telah terbit Permendagrinya sejumlah 9 segmen diantaranya Kabupaten Barito Selatan – Kabupaten Barito Kuala (Kalsel), Kabupaten Katingan – Kabupaten Sintang (Kalbar), Kabupaten Katingan – Kabupaten Malawi (Kalbar), Kabupaten Gunung Mas – Kabupaten Sintang (Kalbar), Kabupaten Seruyan – Kabupaten Malawi (Kalbar), Kabupaten Murung Raya – Kabupaten Kapuas Hulu (Kalbar), Kabupaten Murung Raya – Kabupaten Sintang (Kalbar), Kabupaten Lamandau – Kabupaten Malawi (Kalbar) dan Kabupaten Barito Timur – Kabupaten Tabalong (Kalsel).

Segmen batas antar Provinsi yang belum Permendagri sejumlah 11 segmen diantaranya Kabupaten Barito Utara – Kabupaten Paser (Kaltim), Kabupaten Murung Raya – Mahakam Ulu (Kaltim), Kabupaten Barito Utara – Kabupaten Mahakam Ulu (Kaltim), Kabupaten Kapuas – Kabupaten Barito Kuala (Kalsel), Kabupaten Barito Selatan – Kabupaten Tabalong (Kalsel), Kabupaten Barito Selatan – Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kalsel), Kabupaten Barito Timur – Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kalsel), Kabupaten Barito Utara – Kabupaten Tabalong (Kalsel), Kabupaten Lamandau – Kabupaten Ketapang (Kalbar), Kabupaten Sukamara – Kabupaten Ketapang (Kalbar) dan Kabupaten Barito Utara – Kabupaten Kutai Barat (Kalbar).

Segmen batas Kabupaten/Kota ada 23 segmen. Segmen batas antar Kabupaten/Kota yang sudah selesai dan telah terbit Permendagrinya sejumlah 16 segmen diantaranya Kabupaten Katingan – Kota Palangka Raya, Kota Palangka Raya – Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangka Raya – Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Gunung Mas – Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau – Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur – Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan – Kabupaten Katingan, Kabupaten Katingan – Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Seruyan – Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kapuas- Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kapuas – Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur – Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gunung Mas – Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Katingan – Kabupaten Pulang Pisau.

Segmen batas antar Kabupaten sudah terbit Permendagri tapi perlu direvisi sejumlah 2 segmen diantaranya Kabupaten Kotawaringin Barat – Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Barito Selatan – Kabupaten Barito Timur.

Segmen batas antar Kabupaten yang belum selesai dan belum Permendagri 7 segmen diantaranya Kabupaten Kotawaringin Barat – Kabupaten Sukamara, Kabupaten Sukamara – Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas – Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas – Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan – Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Utara – Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat – Kabupaten Seruyan. (mmckalteng/ndo)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025
  • Kepala Dinas PUPR Kalteng Ajak Pemuda Katolik Berpikir Eksponensial dan Siap Hadapi Dunia Digital July 4, 2025
  • Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Terima Penghargaan. Gubernur : Pembangunan Kalteng Berlandaskan Nilai Luhur Huma Betang dan Falsafah Masyarakat Dayak

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sepakat Perubahan APBD.Gubernur : Realisasi PAD Bagian Program Asta Cita dan Huma Betang

July 4, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?