DPRD Pulpis Gelar Paripurna Penandatangan Persetujuan bersama Rancangan Akhir Perubahan RPJMD 

Kesempatan bersama Pemkab Pulpis
Ist – Penandatanganan Persetujuan bersama terhadap Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Pulpis Tahun 2018-2023.

PULANG PISAU, KAKTENGTERKINI.CO.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Persetujuan bersama terhadap Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Pulpis Tahun 2018-2023 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifa’i didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Pulpis.

Kegiatan yang dilaksanakan diruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Pulpis, Kamis (29/04/2021) itu juga dihadiri oleh Bupati Pulang Pisah H Edy Pratowo didampingi jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah setempat.

“Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pencapaian kerja dari OPD kedepannya lebih baik lagi,” ucap Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifa’i disela-sela kegiatan.

Sementara itu Bupati Pulpis H Edy Pratowo dalam pidatonya mengatakan bahwa rancanan awal perubahan RPJMD Pulpis telah disampaikan kepada DPRD beberapa waktu lalu dan telah dibahas oleh gabungan Komisi di DPRD Pulpis.

Dalam kesempatan itu Edy juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada DPRD Pulpis yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya untuk membahas rancangan perubahan RPJMD ini.

“Sehingga pada hari ini terselenggara acara Penandatangan kesepakatan bersama DPRD terhadap rancanan perubahan RPJMD Pulpis,” kata Edy.

Bupati juga menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Selain merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah, juga memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan keuangan daerah serta program Perangkat Daerah yang disertai kerangka pendanaan untuk jangka waktu lima tahun kedepan.

“RPJMD mempunyai kedudukan yang strategis, yaitu menjembatani antara rencana pembangunan jangka panjang daerah (20 TAHUN) dengan perencanaan dan penganggaran tahunan. Ini sesuai pasal 49 ayat (3) peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu ia juga menekankan kepada seluruh perdangkat daerah yang hadir pada saat itu, dokumen perubahan rpjmd ini harus menjadi acuan utama bagi perangkat daerah dalam menyempurnakan perubahan rencana strategis (RENSTRA) perangkat daerah tahun 2018-2023 untuk menjabarkan program dan kegiatan dalam sisa waktu, pungkasnya.

(Pri)

 

EDITOR:


SUMBER: