Pengelolaan DAS Dilaksanakan Secara Koordinatif Melibatkan Lintas Sektor dan Pemerintah Daerah

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng saat menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 DPRD Prov. Kalteng. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Cagar Budaya, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran mengatakan pengelolaan DAS ini hanya bisa dilaksanakan secara koordinatif dengan melibatkan berbagai pihak, lintas sektor, dan lintas Pemerintah Daerah dalam satu Provinsi. Inilah yang menjadi salah satu substansi penting pengaturannya dalam Perda pengelolaan DAS ini.

Seluruh pihak dapat berbagi peran sesuai kewenangannya dalam pengelolaan semua DAS yang ada di Kalteng ini.

Terkait pertanyaan, bagaimana pengelolaan wilayah di pinggir sungai yang telah menjadi hunian. Apakah Raperda ini akan menjangkau wilayah tersebut dan bagaimana pengaturannya, Gubernur juga menjelaskan Perda Pengelolaan DAS ini diharapkan menjadi payung hukum untuk membuat rencana induk penataan dan normalisasi sungai, terutama pada DAS-DAS yang kritis di Provinsi Kalteng.

Hal ini sangat berkaitan dengan usaha seluruh pihak terkait, dalam membangun perubahan pola pikir seluruh pemangku kepentingan.

Demikian dikatakan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran saat memberikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang disampaikan juru bicaranya Duwel Rawing berkaitan dengan pertanyaan apakah substansi dalam Raperda Pengelolaan DAS ini mampu untuk mencegah dan melindungi kerusakan lahan lebih lanjut agar kondisi lahan yang ada tidak semakin rusak. Pada acara Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 DPRD Provinsi Kalteng, di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (12/04/2021).

Agenda Rapat Paripurna kali ini mendengarkan Pidato Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Prov. Kalteng dan Pengumuman tentang Usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Usul Peresmian Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2021-2024.

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengawali sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng, yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan, untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pada forum Rapat Paripurna yang berbahagia ini, kami akan menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan yang terhormat terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, masing-masing tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Cagar Budaya”, ucap H. Sugianto Sabran.

Gubernur menambahkan, substansi pengaturan dalam pasal demi pasal Raperda ini akan sangat memberi manfaat dalam hal pencegahan maupun perbaikan komponen yang ada di dalam sebuah DAS. Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum sebagai kebijakan-kebijakan tindak lanjut dalam hal pengelolaan DAS yang berkelanjutan”, tutur H. Sugianto Sabran saat memberikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi dari PDIP.

Lebih lanjut H. Sugianto Sabran menyampaikan, tentunya Perda ini nanti memerlukan tindak lanjut berupa kebijakan-kebijakan teknis yang perlu diambil oleh semua pemangku kepentingan. Penjelasan yang disampaikan Gubernur sekaligus menjawab pertanyaan sama yang disampaikan oleh Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Demokrat.

Selanjutnya, terkait pertanyaan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memperbaiki kondisi lahan yang ada tidak semakin kritis, H. Sugianto Sabran menjelaskan upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah melalui pemanfaatan dan penggunaan hutan, lahan dan air dengan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem, kegiatan rehabilitasi, dan konservasi hutan dan lahan.

“Hal ini sebagian besar sudah dilakukan secara berlanjut oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas fungsinya. Untuk itu, Perda ini diperlukan agar nantinya sinergisitas itu dapat terbentuk, baik dari tingkat pusat sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota”, imbuhnya.

“Kita sadari ini pasti tidak mudah. Oleh karena itu, Perda ini nanti akan menjadi barometer terhadap langkah-langkah seperti apa yang harus diambil dalam mencapai perubahan tersebut”, tambahnya.

Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai tersebut mengatakan, penjelasan diatas sekaligus menjawab pertanyaan sama yang disampaikan oleh Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PKB. (mmckalteng/dan)

EDITOR:


SUMBER: