Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

Tunggakan Tunjangan ASN Pulpis Pasti Dibayar, Untuk Teknisnya Masih Dikaji

admin01
Published: March 29, 2021
Share
2 Min Read
Pj Sekda Pulang Pisau
Pj Sekda Pulpis H Saripudin

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pulang Pisau H Saripudin memastikan akan segera memproses pembayaran tunggakan tunjangan daerah (Tunda) aparatur sipil negara (ASN) setempat.

Namun ia belum berani memastikan apakah tunggakan itu akan dibayarkan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tetap disebut Tunda.

“Terkait tunjangan daerah yang belum dari Desember 2020 hingga Maret 2021 saya memastikan tetap terbayar. Karena, itu merupakan hak ASN. Pemerintah daerah tidak akan mengabaikan apa yang menjadi hak para pegawai dan Pak Bupati sangat memperhatikan hal itu,” katanya.

Ia mengakui, ada keterlambatan pembayaran tunjangan daerah ASN sehingga menjadi utang.

Seperti diketahui, tahun 2020 pemerintah membuat kebijakan rasionalisasi anggaran dengan memangkas anggaran untuk diarahkan memperkuat penanganan COVID-19.

Akibatnya, banyak program yang ditunda, bahkan termasuk pembayaran tunjangan daerah ikut terdampak.

“Apakah nanti yang dibayarkan dalam bentuk TPP atau tunda masih dilakukan kajian. Yang jelas, hak kawan-kawan ASN tidak hilang,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan Pemkab Pulpis akan segera menerapkan TPP ASN di lingkup Pemerintahan Bumi Handep Hapakat. Bahkan saat ini pihaknya telah mengonsultasikan peraturan bupati (perbup) yang mengatur TPP kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Selain itu berdasarkan laporan dari Diskominfo semua jaringan untuk mendukung penerapan TPP atau yang dikenal juga elektronik kinerja (E-Kinerja) sudah terkoneksi dengan seluruh perangkat daerah.

Hanya masih ada kendala pada aplikasi absensi, namun itu bisa disiasati dengan absensi secara manual terlebih dahulu.

“Mudah-mudahan minggu depan hasil konsultasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng sudah keluar. Kalau sudah keluar, perbup itu sudah bisa dijadikan payung hukum,” tutupnya.

(Pri)

TAGGED:Pemkab Pulpis
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Yovie Widianto Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif Kalteng, Gubernur Agustiar: Jadi Penyemangat Generasi Muda February 10, 2026
  • Penetapan Sekda Definitif Jangan Terlambat February 9, 2026
  • HPN 2026, Pemprov Kalteng Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Pembangunan Daerah February 9, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20250618 094711
Pulang Pisau

UPR Gelar Pelatihan Desain Grafis dan Video Edukatif di SMA Negeri 2 Kahayan Tengah

July 8, 2025
IMG 20240706 190332
Pulang PisauPemerintah Kota Palangkaraya

Palangka Raya Juara Umum Pesparawi XVII Tingkat Kalteng

July 6, 2024
WhatsApp Image 2023 12 15 at 09.39.04 e15afc7f
Pulang Pisau

PUPR Pulang Pisau Muluskan Jalan Rei 3

December 27, 2023
SAMPUL DEPAN Profil Perusahaan Company Profile.docx 2
Pulang Pisau

Tingkatkan Partisipasi dan Wujudkan Pemilu Damai 2024, KPU Pulpis Gelar Jalan Sehat

December 10, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?