Masalah Lahan RSUD, Disnakertrans dan BKPP Akan Diselesaikan di Pengadilan

Mediasi Pemkab Pulpis
Mediasi antara Pemkab dengan pemilik lahan RSUD, Disnakertrans dan BKPP diaula rapat kantor bupati Pulpis, Senin (29/03/2021)

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID

Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), H Saripudin mengungkapkan bahwa selain 5 orang yang mengklaim, ternyata ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan di RSUD, Disnakertrans dan BKPP Kabupaten Pulang Pisau.

Oleh karena itu untuk menyelesaikan permasalahan kepemilikan lahan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menyalahkan untuk diselesaikan di Pengadilan.

“Yang mengklaim lahan tersebut, selain masyarakat yang lima orang itu ada lagi yang sudah mengkaim dan pernah lapor,” kata H Saripudin.

Saripudin juga menjelaskan untuk penyelesaian lahan yang diklaim kepemilikannya ini, pihaknya menyarankan diselesaikan melalui pengadilan.

“Nah, kalau sudah ada hasil dari pengadilan dalam bentuk inkracht, maka menjadi dasar kami untuk menganggarkan untuk ganti rugi itu. Karena tanpa dasar itu kami tidak mungkin bisa menganggarkan dana ganti rugi tersebut” jelas Saripudin.

Ia juga mempertanyakan kenapa sudah sekian tahun baru mencuat permasalahan ini, dan baru tahun ini diungkit.

Sementara kata Saripudin, pihaknya mengaku hanya tahu cerita saja dan kenapa tidak dituntaskan dari dulu.

Saripudin tidak memperkenankan kepada mereka yang mengklaim pemilik lahan untuk memasang plang. Karena masang plang itu kalau sudah statusnya jelas, apalagi memasang portal.

“kita tunggu keputusan pengadilan saja dulu. Ini baru ramai sekarang. Bahkan dari salah satu pemilik lahan itu sudah ada yang meninggal” ucapnya.

Sementara itu, Anton Supardi selaku yang diberi kuasa dari pemilik lahan mengaku akan membawa penyelesaian permasalahan ini ke Pengadilan.

“Seperti hasil dari mediasi tadi, bahwa kita disarankan untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum dan dengan bukti yang kuat, kami siap menyelesaikannya di pengadilan” tegasnya.

(Pri)

EDITOR:


SUMBER: