Waduh!!! RSUD dan Dua Kantor di Pulpis Belum Tercatat Sebagai Aset

RSUD Pulang Pisau
Ist – RSUD Kabupaten Pulang Pisau

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) belum mencatat lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pulpis, kantor Dinas Ketenaga Kerjaan dan Tranmigrasi (Disnakertrans) dan Badan Kepagawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sebagai aset milik Pemkab Pulpis.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( DPPKAD), Tony Harisinta melalui Kepala Bidang Aset, BPPKAD Pulpis Dodi Wijaya.

“Sejak saya masuk di BPPKAD ini belum menemukan adanya dokumen terkait status kepemilikan lahan tersebut. Apakah surat hibah tanah atau berupa penyerahan barang. Sehingga kami tidak mencatat sebagai aset Pemkab Pulpis. Karena kalau mencatat, berarti mengakui memiliki,” Kata Dodi saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menegaskan, jika ditanya apakah lahan RSUD, kantor Disnakertrans dan BKPP itu milik pemkab Pulpis atau belum? Berdasarkan data di BPPKAD itu belum ada.

Karena di KIB (kartu inventarisasi barang) A, belum tercatat sepenuhnya, karena untuk sebagian lahan RSUD ada yang sudah tercatat masuk aset Pemkab Pulpis.

“Lahan RSUD itu ada dua. Ada satu yang sudah bersertifikat atas nama Pemkab Pulpis. Yaitu bangunan baru. Kalau bangunan lama belum,” jelasnya.

Meski kepemilikan lahan itu tidak tercatat sebagai aset Pemkab Pulpis, namun Dodi mengaku bangunan yang ada di atas lahan tersebut merupakan aset Pemkab Pulang Pisau.

Karena bangunan gedung itu dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Pemkab Pulpis.

“Yang pasti bangunan diatas tanah tersebut milik Pemkab Pulpis, karena dibangun dengan Anggara,” tutupnya.

Baru-baru ini, tiga bangunan milik pemerintah kabupaten Pulang Pisau yang berdiri di atas lahan seluas 31.448 meter persegi terancam akan diportal pemilik lahan.

Langkah pemortalan akan diambil, jika proses pembayaran ganti rugi masih buntu.

“Kami sudah lama menunggu penyelesaian ganti rugi atas hak tanah itu. Sejak tahun 2009 hingga saat ini,” Ucap kuasa pemilik tanah Anton Supardi belum lama ini.

Ia menegaskan, jika proses ganti rugi itu tidak kunjung ada kejelasan pihaknya akan melakukan pemasangan plang atas kepemilikan lahan tersebut.

“Jika tidak dianggap atau tidak direspons, dengan terpaksa kami akan melakukan pemagaran jalan masuk ke kantor yang berdiri di atas lahan itu,” tegasnya.

Anton mengaku, pada 2016 lalu, tepatnya pada 26 Maret tim gabungan telah melakukan pengukuran tanah. Selanjutnya pada November 2020 juga telah dilakukan pertemuan dengan instansi terkait. Namun juga belum ada kejelasan sampai saat ini.

Ia juga mengaku telah melayangkan surat kepada Bupati Pulang Pisau perihal permohonan ganti rugi tanah itu.

Anton mengungkapkan, dirinya memperoleh kuasa dari pemilik tanah. Yakni; H Jami’an, Riyanto, Tukijan, H Iman dan Suharno.

“Surat itu telah kami masukkan pada tanggal 17 Februari lalu. Kami berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan,” harapnya.

(Pri)

EDITOR:


SUMBER: