Inovasi FiberStar: Hadirkan Pemerataan Layanan Kesehatan Digital Untuk Indonesia
Pemkab Pulpis Mulai Berlakukan PKM Jam Malam
PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) mulai memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pada malam hari di seluruh wilayah bumi Handep Hapakat.
Pemberlakuan jam malam tersebut mulai pukul 21.00 Wib, berdasarkan surat Keputusan Bupati No 136 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan pembelakuan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa serta pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di Pulpis, Mulai hari ini, Selasa (23/03/2021) hingga Minggu (04/04/2021).
Pembelakuan PKM Pulpis itu berdasarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/24/2021 tentang pemberlakuan PKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid 19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalteng untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 yang lebih efektif dan massif dengan perlibatan masyarakat.
“Selain itu keputusan ini juga untuk menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,” ucap Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulpis, Moh. Insyafi dalam rilisnya, Selasa (23/03/2021) pagi.
Dikatakannya, dalam surat keputusan itu juga disebutkan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 akan berlaku sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) di tingkat Desa dan Kelurahan diwilayah Bumi Handep Hapakat.
Pembentukan posko sebagimana dimaksud dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT seperti Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID 19 di satu RT, maka scenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Sedangkan Zona Kuning dengan kriteria jika 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka scenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Begitu juga Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka scenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
“untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah PPKM tingkat RT yang mencakup, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, Melarang kerumunan lebih dari 3 (Tiga) orang, Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB,” ungkapnya.
Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
PPKM Mikro sebagaimana dimaksud dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesajahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, Karang Taruna serta Relawan Lainnya.
Mekanisme koordinasi, Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan Pos Komando (Posko) Tingkat Desa dan Kelurahan, serta untuk supervisi dan pelaporan Posko Tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko Kecamatan.
“Posko Tingkat Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam keputusan adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan COVID 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan Pendukung pelaksanaan penanganan COVID 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan,” tambahnya.
Ditambahkan, adapun ketentuan dari PPKM mikro meliputi kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, pemberlakuan 50 persen work from office (WFO) dan 50 persen work from home (WFH), pembatasan pusat pembelanjaan maksimal pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan, rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen. (pri