Rakor Penyusunan RKPD 2026: Sinkronisasi Perencanaan Wujudkan Prioritas Pembangunan di Kalteng
PP No. 6/2021 Bantu Pelaku Usaha, Memberi Kepastian Hukum dan Meningkatkan Iklim Investasi
![](https://kaltengterkini.co.id/wp-content/uploads/2021/02/IMG-20210223-WA0038-300x225.jpg)
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah saat ini tengah menyosialisasikan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS).
Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tersebut turut membantu pelaku usaha dalam berusaha, memberikan kepastian hukum dan meningkatkan iklim investasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah merupakan aturan turunan dari UU Cipta kerja, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah telah mengatur secara khusus Penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sehingga tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh wilayah Indonesia.
Oleh sebab itu, pemerintah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Sosialisasi dan tindak lanjut Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS). Rakor ini diikuti oleh Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran secara virtual melalui video conference dari Ruang Rapat Bajakah, Selasa (23/02/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI) Airlangga Hartarto dengan narasumber yakni Mendagri Tito Karnavian, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.
Sebagai bentuk gambaran umum, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur mengenai kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, penyusunan Perda dan Perkada, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan sanksi administratif.
Pada Pelaksanaan Perizinan Berusaha, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan menginput data melalui sistem OSS. Jika data yang dimasukan sudah lengkap, maka OSS akan menerbitkan NIB.
NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya yaitu usaha industri atau usaha jasa.
OSS merupakan sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE). Sistem OSS dibangun dengan tujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang dilakukan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 mempengaruhi sistem OSS, salah satunya adalah perubahan terkait konsep perizinan berbasis risiko yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, mengenai pokok-pokok substansi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 meliputi analisis risiko kegiatan usaha, NSPK, sistem OSS, tata cara pengawasan, evaluasi dan reformasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian permasalahan dan hambatan dan sanksi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian mengatakan mengenai ruang lingkup dan tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah diantaranya untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 mengatur terkait kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha di Daerah, penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan sanksi Administratif, ungkapnya. (mmckalteng/dan)