Rakor Penyusunan RKPD 2026: Sinkronisasi Perencanaan Wujudkan Prioritas Pembangunan di Kalteng
Sugianto-Edy : Keputusan MK Untuk Semua Lapisan Masyarakat, Mari Kita Bersama Membangun Kalteng Lebih Baik Lagi
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Setelah dikeluarkannya hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini bahwa MK tidak dapat menerima atau menolak laporan sengketa Pilkada Kalteng 2020, yang dibacakan oleh Majelis Hakim MK, di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Calon Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran – H. Edy Pratowo yang memantau secara virtual, menyambut apresiasi hal itu dan mengajak semua element masyarakat untuk bersama-sama membangun Kalteng ke depan lebih baik lagi.
“Kami bersama sama menyaksikn secara virtual dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Mari kita bersama sama membangun Kalteng lebih baik lagi,” kata Sugianto Sabran, usai menyaksikan jalanya sidang.
Selanjutnya, Sugianto Sabran bersama Edy Pratowo dan salah satu kuasa hukum Rahmadi G Lentam, melaksanakn Salat Magrib berjamaah.
“Kami bersama pak Haji Sugianto Sabran, mendengarkan keputusan MK. Kami berterimakasih kepada masyarakat atas doa dan harapanya serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama membangun Kalteng ke depanya lebih baik lagi,” ucap Edy Pratowo.
Bupati Pulang Pisau itu juga menyebut hasil keputusan MK adalah untuk semua masyarakat Kalteng dalam bersama membangun daerah Kalteng ke depanya lebih baik lagi.
“Mari kita bergandengan tangan, bersatu padu membangun Kalteng yang lebih baik lagi. Mari kita melupakan perbedaan dan kita sama sama membangun Kalteng lebih berkah lagi,” ajak Edy Pratowo lagi. (mmckalteng/dan)