Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

Rumah Edy Kemalingan, Tiga Pemuda Ditetapkan Tersangka

admin01
Last updated: January 23, 2021 7:52 pm
admin01
Share
3 Min Read
Ist – Tiga Pemuda ini diduga melakukan Tindak Pindana Pencurian

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Rumah milik Edy Mulyono (40) warga Jalan Suka Jadi III RT. 20 RW 04 Desa Purwodadi Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Jumat (22/01/2021) dini hari kemalingan.

Berdasarkan hasil pengembangan dari anggota Reskrim Polres Pulpis, telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

“Ya, kami telah menangkap tiga pemuda atas tuduhan melakukan tindak pidana pencurian. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra, Sabtu (23/1) sore.

Digul sapaan Kasatreskrim Polres Pulpis itu menjelaskan Tiga pemuda itu yakni IH (19) warga Jalan kalimantan rt 07 rw 01 desa bahaur tengah, dan MY (21) warga Jalan Kalimantan RT 07 RW 01 Desa Bahaur Tengah, Kecamatan Kahayan Kuala, dan IR (17) warga Desa Batu Raya RT 07 RW 02, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.

Mereka Diduga melakukan tindak pidana pencurian, uang tunai 12,8 juta, handpone dan rokok rokok dan handpone milik Edy Mulyono pada Jumat (22/1) sekira jam 02.30 Wib.

“Pencurian itu baru ketahuan pada saat korban terbangun dari tidur melihat laci etalase rokok telah terbuka selanjutnya mengecek uang sebesar Rp. 12.800.000, telah hilang. korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kami,” jelasnya.

Digul juga mengungkapkan berdasarkan laporan korban kepada polisi tertangggal Jumat 22 Januari 2021, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku IH dijalan Kelurahan Kalawa pada Sabtu, 23 Januari 2021 pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan keterangan IH, dirinya melakukan pencurian bersama dua orang rekannya MY dan IR

“Mendapatkan teterangan tersebut kami langsung melakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil ditangkap dipinggir jalan Palangkaraya-Bahaur, tepatnya di Desa Kalawa, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pulpis,” ungkapnya.

ia juga mengatakan pelaku diamankan bersama barang bukti diantaranya 1 speaker aktif merk GMC,1 gawai merk samsung j2, 1 gawai merk vivo y20, uang tunai Rp 2,1 juta, 1 pasang spion variasi, 1 pasang handle grip sepaeda motor.

Serta 1 pasang baut variasi, 1 bungkus rokok sampoerna mild, 1 bungkus rokok sampoerna menthol, 2 bungkus rokok magnum dan 1 bungkus rokok surya 12.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku di tetapkan sebagai tersangka, dan pasal yang diterapkan yakni pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP,” pungkasnya.

(Pri)

TAGGED:Polres Pulpis
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota PalangkarayaPulang Pisau

Palangka Raya Juara Umum Pesparawi XVII Tingkat Kalteng

July 6, 2024
Pulang Pisau

PUPR Pulang Pisau Muluskan Jalan Rei 3

December 27, 2023
Pulang Pisau

Tingkatkan Partisipasi dan Wujudkan Pemilu Damai 2024, KPU Pulpis Gelar Jalan Sehat

December 10, 2023
Pulang Pisau

Hari Bhakti PUPR Ke-78, Ini Program DPUPR Pulpis Tahun 2024

December 9, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?