Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Ekonomi dan Bisnis

Otto Fitriandy : Insan OJK Wajib Jaga Integritas. Harga Mati dan Tidak Bisa Titawar

admin01
Published: January 22, 2021
Share
2 Min Read
Jajaran OJK Provinsi Kalteng melakukan penanda tanganan Pakta Integritas Tahun 2021. (foto/istimewa)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy menegaskan kepada seluruh jajarannya insan OJK agar wajib menjaga integritasnya yang merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar.

Hal ini dikatakannya pada acara penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2021 Dewan Komisioner dan Pimpinan Satuan Kerja setingkat Deputi Komisioner oleh seluruh Pegawai Organik dan THOS Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (22/1/2021).

Dengan adanya penandatanganan Pakta Integritas ini, Otto mengharapkan seluruh Insan OJK Kalteng dapat menerapkan dan menjunjung tinggi integritas secara nyata dalam perilaku sehari-hari. Baik dalam bekerja dan bersosialisasi di lingkungan OJK maupun bermasyarakat.

Seluruh Pegawai mengikuti kegiatan dengan khidmat dan antusias untuk mendengarkan arahan dari Ketua Dewan Komisioner, Wimboh Santoso, yang berpesan agar Insan OJK selalu menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

Ketua Dewan Komisioner juga berpesan untuk memastikan penyampaian LHKPN tepat waktu, dan atas hal ini seluruh Insan OJK Provinsi Kalteng yang memiliki kewajiban menyampaikan, telah menyampaikan LHKPN pada bulan Januari 2021.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas secara digital yang menyatakan bahwa seluruh Insan OJK Kalteng akan ; Mematuhi Aturan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan;

Bekerja Secara Sungguh-Sungguh dan Berpegang Kepada Nilai-Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Inklusif, dan Visioner.

Kemudian Bertindak Objektif, Adil, Transparan dan Konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen; Tidak Menerima dan/atau Memberi Gratifikasi dari dan/atau Kepada Pemangku Kepentingan dan/atau pihak lain yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas ;
Menciptakan Lingkungan Kerja yang Bebas dari Korupsi, olusi, dan Nepotisme. (dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp204 Juta dalam Perayaan Hari Jadi Kabupaten Sukamara July 2, 2025
  • Harjad Ke-23 Kabupaten Sukamara, Pemprov Sosialisasikan Program Huma Betang dan Buka Pasar Murah July 2, 2025
  • Gubernur Komitmen Jalankan Program Huma Betang, Pembangunan Berkeadilan,Dukung Pendidikan dan Kesehatan July 2, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Ekonomi dan Bisnis

Hingga Mei 2025, OJK Terima 67 Pengaduan Entitas Illegal di Kalteng

June 13, 2025
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan BBM dan LPG Jelang Idul Adha 1446 H

June 5, 2025
Ekonomi dan Bisnis

BEI Gelar Literasi dan Inklusi Pasar Modal Road to CMSE 2025, Tingkatkan Pemahaman dan Lindungi Masyarakat dari Investasi Bodong

April 19, 2025
Ekonomi dan BisnisPemerintah Provinsi Kalteng

Melaui TPAKD Akses Keuangan Merata Seluruh Daerah: Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Kurangi Kesenjangan dan Tingkatkan Kesejahteraan

April 17, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?