Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penatapan Hasil Pilgub Live Streaming di Media Sosial

admin01
Published: December 17, 2020
Share
2 Min Read
Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di J.CO Donut and Caffee. (foto/dan)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam upaya penerapan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan di masa pandemi covid-19 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng akan melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penatapan Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Live Streaming di Media Sosial yakni melalui video Facebook dan Yutube pada hari Jumat dan Sabtu (18-19 Desember 2020).

Live Steaming pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penatapan Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) ini dimulai jam 08.00 wib – selesai.

Dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penatapan Hasil ini hanya boleh dihadiri oleh Bawaslu kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota dan empat (4) orang saksi masing-masing dari pasangan calon. Sedangkan untuk masyarakat, dapat menyaksikannya melalui media sosial Facebook dan Yutube KPU Provinsi Kalteng secara live streaming, ungkap Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim kepada wartawan pada acara jumpa pers di J.CO Donut and Caffee, Kamis (17/12/2020) sore.

Harmain menambahkan, untuk proses seluruhnya dapat dilihat melalui live streaming termasuk angka-angka semuanya terlihat dan transparan. “Proses rekapitulasi kabupaten/kota dilakukan bertahap per dua kabupaten masuk, kemudian dilanjutkan dua kabupaten lagi. Kalau tidak selesai dalam sehari, maka dilanjukan tanggal 19 Desember”, ungkapnya.

Terkait Sirekap KPU, lanjut Harmain, merupakan sebagai informasi publik. Dibawahnya ada disclaimer KPU menyatakan bahwa data yang ditampilkan pada menu hitung suara adalah data foto formulir C Hasil KWK yang dikirim KPPS melalui Sirekap. Apabila terdapat kekeliruan data formulir, maka dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekepitulasi di tingkat kecamatan secara manual.

Data yang ditampilkan pada menu hitung bukan merupakan hasil resmi penghitungan surat suara, melainkan sudah diselesaikan melalui proses rekapitulasi berjenjang secara manual di kecamatan yang disaksikan oleh saksi paslon, panwaslu, panwascam.

Dalam rekapitulasi itu, tinggal merekap dan menjumlahkan, kemudian dibuatlah berita acara rekapitulasi tingkat provinsi, terang Harmain. (dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Sepakat Perubahan APBD.Gubernur : Realisasi PAD Bagian Program Asta Cita dan Huma Betang July 3, 2025
  • KUPA dan PPAS-P Perubahan APBD 2025 Ditandatangani.Gubernur Apresiasi Kerjasama Dewan dan Pemprov July 3, 2025
  • Jaga Keberlangsungan Hidup dan Pelestarian Lingkungan Melalui Mitigasi Bencana July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Sepakat Perubahan APBD.Gubernur : Realisasi PAD Bagian Program Asta Cita dan Huma Betang

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

KUPA dan PPAS-P Perubahan APBD 2025 Ditandatangani.Gubernur Apresiasi Kerjasama Dewan dan Pemprov

July 3, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Jaga Keberlangsungan Hidup dan Pelestarian Lingkungan Melalui Mitigasi Bencana

July 3, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Harjad Ke-23 Kabupaten Sukamara, Pemprov Sosialisasikan Program Huma Betang dan Buka Pasar Murah

July 2, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?