Buka Puasa Bersama. Wagub Harapkan Dukungan Dari Penuh Masyarakat dan Pemuda Pancasila Bangun Daerah
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penatapan Hasil Pilgub Live Streaming di Media Sosial

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam upaya penerapan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan di masa pandemi covid-19 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng akan melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penatapan Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Live Streaming di Media Sosial yakni melalui video Facebook dan Yutube pada hari Jumat dan Sabtu (18-19 Desember 2020).
Live Steaming pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penatapan Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) ini dimulai jam 08.00 wib – selesai.
Dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penatapan Hasil ini hanya boleh dihadiri oleh Bawaslu kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota dan empat (4) orang saksi masing-masing dari pasangan calon. Sedangkan untuk masyarakat, dapat menyaksikannya melalui media sosial Facebook dan Yutube KPU Provinsi Kalteng secara live streaming, ungkap Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim kepada wartawan pada acara jumpa pers di J.CO Donut and Caffee, Kamis (17/12/2020) sore.
Harmain menambahkan, untuk proses seluruhnya dapat dilihat melalui live streaming termasuk angka-angka semuanya terlihat dan transparan. “Proses rekapitulasi kabupaten/kota dilakukan bertahap per dua kabupaten masuk, kemudian dilanjutkan dua kabupaten lagi. Kalau tidak selesai dalam sehari, maka dilanjukan tanggal 19 Desember”, ungkapnya.
Terkait Sirekap KPU, lanjut Harmain, merupakan sebagai informasi publik. Dibawahnya ada disclaimer KPU menyatakan bahwa data yang ditampilkan pada menu hitung suara adalah data foto formulir C Hasil KWK yang dikirim KPPS melalui Sirekap. Apabila terdapat kekeliruan data formulir, maka dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekepitulasi di tingkat kecamatan secara manual.
Data yang ditampilkan pada menu hitung bukan merupakan hasil resmi penghitungan surat suara, melainkan sudah diselesaikan melalui proses rekapitulasi berjenjang secara manual di kecamatan yang disaksikan oleh saksi paslon, panwaslu, panwascam.
Dalam rekapitulasi itu, tinggal merekap dan menjumlahkan, kemudian dibuatlah berita acara rekapitulasi tingkat provinsi, terang Harmain. (dan)