Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD kabupaten Pulang Pisau

Legislator PPP Pulpis Ingatkan Jangan Main Main Dengan Dana Desa dan BOS

admin01
Published: December 12, 2020
Share
2 Min Read
Legislator PPP DPRD Pulpis H Arif Rahman Hakim

PULANG PISAU, KAKTENGTERKINI.CO.ID – Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) H Arif Rahman Hakim turut prihatin dengan telah ditetapkan mantan Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir tersangka kasus penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015, 2016 dan 2018.

Bahkan saat ini, yang bersangkutan statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palangka Raya oleh Kejaksaan Negeri Pulpis.

Hakim sapaan akrab pria yang juga menjabat Ketua DPC PPP Pulpis itu mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah beserta jajarannya agar tidak main-main dan melakukan penyelewengan dana BOS tersebut.

“Ini harus menjadi warning bagi sekolah-sekolah di semua jenjang, mulai SD, SMP dan SLTA agar tidak sembrono dalam menggelola dana BOS. Jika tidak ingin berurusan dengan pihak penegak hukum, gunakan dana BOS sesuai Juklak dan Juknis yang sudah ditetapkan,” ucapnya.

Begitu juga dengan penggelolaan Dana Desa (DD), Hakim juga mengingatkan kepada seluruh Kades dan perangkatnya agar betul-betul menggunakan anggaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

“Dari rilis Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, sekarang ini sedang melakukan penyidikan dana desa di salah satu desa di Kecamatan Pandih Batu. Tentunya ini menjadi keprihatinan kita bersama, dimana dana desa yang seharusnya untuk membangun desa demi kesejahteraan warganya, tetapi penggunanaannya melenceng dari aturan,” kata Hakim menjelaskan.

Untuk itu, lajutnya, pihaknya tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa beserta perangkatnya agar betul-betul menggunakan DD sesuai aturan yang ditetapkan.

“Sekarang ini kan sudah lebih dari 900 Kepala Desa di Indonesia yang mendekam dijeruji besi karena melakukan penyalahgunaan DD. Kasus ini harus menjadi warning. Untuk itu, gunakan DD sesuai aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya. (Pri)

TAGGED:DPRD Pulpis
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemko Raih Penghargaan Peringkat Pertama IPKD dari KPK July 20, 2025
  • Pemprov Komitmen Dukung Pengembangan Prestasi Olahraga dan KONI Kalteng July 19, 2025
  • Moderasi Beragama: Jaga Persatuan Kesatuan, Toleransi dan Cegah Radikalisme July 19, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD kabupaten Pulang Pisau

DPRD Minta Pemkab Pulang Pisau Tingkatkan SDM

October 12, 2023
DPRD kabupaten Pulang Pisau

Masa Persidangan IV DPRD Pulang Pisau Resmi Dibuka

October 12, 2023
DPRD kabupaten Pulang Pisau

Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Persidangan III

October 12, 2023
DPRD kabupaten Pulang Pisau

Ketua DPRD Pulang Pisau Ajak Masyarakat Tangkal Berita HOAX

October 12, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?