Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

Proses Belajar di Sekolah Pulpis Masih Tunggu Petunjuk Kemendikbud RI

admin01
Published: December 2, 2020
Share
3 Min Read

 

Plt Kadisdik Pulpis Hj Nunu Andriani Edy Prayowo

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah pusat telah mengeluarkan keputusan bersama empat menteri terkait kegiatan belajar tatap muka tahun pembelajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19.Keputusan bersama itu tertuang dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan pembelajaran tahun 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau (Kadisdik Pulpis) Hj Nunu Andriani mengatakan, dalam keputusan bersama itu juga dijelaskan, terkait pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan dilaksanakan pada tahun 2021.

“Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah kebutuhan belajar tatap muka memang lebih baik. Untuk pendidikan jarak jauh masih kurang efektif,” katanya.

Nunu menjelaskan, berdasarkan evaluasi tersebut pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberi izin belajar tatap muka di satuan pendidikan sekolah.

Namun Pemerintah Daerah baik Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memperhatikan beberapa hal sesuai peta risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 masing-masing daerah.

“Pada masa pandemi Covid-19, kesehatan utama warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang paling dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pada masa pandemi Covid-19,” ucap Nunu.

Lebih jauh Ia mengungkapkan, pada panduan penyelenggaraan pendidikan tahun 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19, kepala satuan pendidikan mulai pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah wajib mengisi daftar periksa pada laman dapodik Kemendikbud dan laman emis pada Kementerian Agama (Kemenag).

“Hal itu dilakukan untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan tatap muka pada semester genap tahun tahun ajaran 2020/2021 dan akademik tahun 2020/2021,” ungkapnya.

Nunu menambahkan, pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten serta Kemenag wajib membantu satuan pendidikan dalam memenuhi daftar periksa dan memenuhi protokol kesehatan.

Selain itu Pemerintah Daerah harus memastikan kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman dapodik atau emis untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pendidikan tatap muka.

“Tidak boleh lakukan pendidikan tatap muka bagi yang belum memenuhi daftar periksa pada laman dapodik Kemendikbud dan laman emis pada Kementerian Agama (Kemenag),” tandasnya. (PRI)

TAGGED:Pemkab Pulpis
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Kalteng Dukung Program Swasembada Protein Hewani Nasional July 18, 2025
  • Sambut HUT RI ke-80, Pemprov Rapat Perdana Persiapan July 18, 2025
  • Inspektur Upacara Agustiar Sabran Ajak Dukung Pemprov Wujudkan Visi Misi Bangun Kalteng July 17, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pulang Pisau

UPR Gelar Pelatihan Desain Grafis dan Video Edukatif di SMA Negeri 2 Kahayan Tengah

July 8, 2025
Pemerintah Kota PalangkarayaPulang Pisau

Palangka Raya Juara Umum Pesparawi XVII Tingkat Kalteng

July 6, 2024
Pulang Pisau

PUPR Pulang Pisau Muluskan Jalan Rei 3

December 27, 2023
Pulang Pisau

Tingkatkan Partisipasi dan Wujudkan Pemilu Damai 2024, KPU Pulpis Gelar Jalan Sehat

December 10, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?