Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

DPRD Pulpis Dukung Program Penerangan Hukum Bagi Pemdes

admin01
Published: November 18, 2020
Share
2 Min Read
Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifai

PULANG PISAU, kaltengterkini.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) H Ahmad Rifai menyambut baik dan mendukung program Penerangan Hukum kepada Pemerintah Desa (Pemdes).

Legislator Partai Golkar ini menilai program Penerangan Hukum kepada aparatur desa sangat tepat, dimana melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan bisa mencegah dan menekan terjadinya tindak pidana yang berpotensi melawan hukum, baik dikalangan masyarakat dan juga aparatur desa.

“Program Penerangan Hukum kepada aparatur desa sangat tepat, dimana melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan bisa mencegah dan menekan terjadinya tindak pidana yang berpotensi melawan hukum,” katanya.

Ahmad Rifai menegaskan dewasa ini banyak kalangan masyarakat yang masih minim pengetahuannya tentang pengguanaan Media Sosial (Medsos) yang bijak dan benar, dan bahaya dari penyalahgunaan Narkotika.

Jadi kata Rifai, sangatlah tepat, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau turun langsung dengan kegiatan sosialisasi, meskipun ditengah pandemi covid-19 ini dilaksanakan secara virtual.

” Harapan saya, kegiatan sosialisasi ini bisa memberikan dampak posutif bagi masyarakat dan menerapannya dalam kehidupan, sehingga dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika dan bijak dalam bermedia sosial serta terhindar dari tindak pidana yang berpotensi melawan hukum, ” jelasnya.

Ahmad Rifai juga menyambut baik pelaksanaan sosialisasi Perda nomer 4 tahun 2020, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman berakohol, dan pencegahan penyalahgunaan minuman oplosan, obat oplosan serta zat adiktif lainya kepada Aparatur Desa.

Harapannya, Kades bisa mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Harapannya, Perda nomer 4 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman berakohol, dan pencegahan penyalahgunaan minuman oplosan, obat oplosan serta zat adiktif lainya dapat disosialisasikan kepada masyarakat di desanya masing-masing, ” tandasnya.(pri)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota PalangkarayaPulang Pisau

Palangka Raya Juara Umum Pesparawi XVII Tingkat Kalteng

July 6, 2024
Pulang Pisau

PUPR Pulang Pisau Muluskan Jalan Rei 3

December 27, 2023
Pulang Pisau

Tingkatkan Partisipasi dan Wujudkan Pemilu Damai 2024, KPU Pulpis Gelar Jalan Sehat

December 10, 2023
Pulang Pisau

Hari Bhakti PUPR Ke-78, Ini Program DPUPR Pulpis Tahun 2024

December 9, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?