Penyusunan Amdal Food Estate Libatkan Masyarakat Luas


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Pemerintah Provinsi Kalteng menggelar kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok A, B, C, dan D (Food Estate) seluas ±165.000 hektare (Ha) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (13/11/2020).
Acara Konsultasi Publik yang
diikuti secara tatap muka dan virtual dan diikuti unsur Forkopimda dan SOPD terkait
baik dari lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng maupun pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hamka mewakili Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri.
Kegiatan ini diprakarsai oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV sebagai langkah awal pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen AMDAL kegiatan food estate sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Food estate merupakan rencana pemerintah pusat dan menjadi salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2020–2024 sebagai desain pertanian modern nasional masa depan.
Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, dan peternakan di suatu kawasan luas yang terdiri dari beberapa klaster bidang pertanian dan peternakan.
Sebagaimana amanat dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, food estate membutuhkan sinergi dari beberapa kementerian/lembaga di dalam pelaksanaanya.
“Tidak kalah pentingnya adalah peran aktif masyarakat lokal dalam menyukseskan kebijakan yang diharapkan mampu meningkatkan martabat dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” ungkap Asisten I Hamka dalam sambutan Sekda yang dibacakannya.
Menurutnya, lingkup kegiatan food estate akan mencakup areal seluas ±165.000 Ha yang berlokasi di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, meliputi rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa wilayah kerja blok A, B, C, dan D, serta didukung dengan kegiatan intensifikasi dan ektensifikasi lahan pertanian, pengembangan lahan perkebunan, pengembangan tambak, penyediaan sarana produksi pertanian, serta pembangunan infrastruktur jalan dan dermaga.
Hamka menyampaikan bahwa peran masyarakat, baik yang terdampak langsung, tokoh adat, maupun pemerhati lingkungan yang ada di Provinsi Kalteng sangat dibutuhkan untuk dapat memberikan saran, masukan, pendapat, tanggapan, serta informasi terhadap gambaran permasalahan di lapangan, baik ekonomi maupun lingkungan terkait rencana food estate, sehingga nantinya dapat diambil keputusan guna merumuskan suatu kebijakan yang tepat dan konkret karena berlandaskan dengan fakta dan objektivitas.
Sementara itu, Ketua Tim Konsultan AMDAL, Titin Setiarini mengatakan tujuan konsultasi publik ini, antara lain agar masyarakat mendapat informasi mengenai rencana usaha atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan.
Melalui konsultasi publik ini, masyarakat juga dapat menyampaikan saran, pendapat, atau tanggapan, serta terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana atau usaha yang berdampak penting bagi lingkungan, harapnya. (dn)
Diskusi konsultasi publik selanjutnya dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng Esau Tambang dan diikuti oleh organisasi masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup. (dn)