Pemprov Kalteng Sambut Baik Penyelenggaraan FGD Hibah Tanah Kanwil Kemenag

 Pemprov Kalteng Sambut Baik Penyelenggaraan FGD Hibah Tanah Kanwil Kemenag
Forum Group Discussion (FGD) Hibah Tanah dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) Tahun 2020. (foto/ost)

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id –
Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri, mewakili Plt. Gubernur Kalimantan Tengah, Habib Ismail Bin Yahya membuka secara resmi kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Hibah Tanah dari Kantor Wilayah Kementerian Agama kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, bertempat di Aquarius Boutique Hotel, Kamis, (12/11/2020).

Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan Kesepakatan Luas Wilayah IAIN Palangka Raya dan Asrama Haji.

Penyelenggaraan FGD Hibah Tanah ini memiliki nilai strategis, khususnya dalam penyelesaian masalah aset Masjid Raya Darussalam, yang mana pembangunan Masjid Raya Darussalam pendanaannya bersumber dari APBD Provinsi Kalteng, namun tanahnya berada di Kanwil Kementerian Agama Kalteng, sehingga memerlukan penyelarasan administrasi pada aset negara ini.

“Semuanya adalah milik negara, baik itu di daerah maupun Kemenag, dan tentunya semua aset ini digunakan untuk kemaslahatan. Cuma dikarenakan standar pengelolaan barang harus jelas tercatat, bahwa di saat kita membangun gedung atau apapun yang merupakan aset, itu harus jelas tanahnya milik siapa. Kalau misalnya tanah milik orang lain, maka itu harus tercantum dalam hibah,” ungkap Plt. Gubernur dalam sambutan disampaikan Sekda.

Oleh karena itu, Plt. Gubernur melalui Sekda sangat menyambut baik terselenggaranya kegiatan FGD ini, sebagai bagian dari mewujudkan 3T dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Provinsi Kalimantan Tengah, yakni tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.

“Melalui FGD ini, kita membuat sejarah baru untuk (memberikan) catatan bahwa pengelolaan Barang Milik Negara tidak ada masalah, baik secara administrasi dan catatan tertib fisik maupun kepatuhan terhadap hukum,” ungkapnya.

Alhamdulillah, dari rangkaian yang begitu panjang, kita ada MoU sebelumnya, kemudian dibantu BPN, juga bagaimana kita melakukan perhitungan dan pengukuran di lapangan, dan Insyaallah pada hari ini merupakan hari yang berbahagia bagi kita semua untuk menyelesaikan penertiban berkenaan dengan aset,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Plt. Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama RI, atas segala dukungan dalam penyelesaian permasalahan aset tersebut.

“Kami atas pribadi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian Agama RI, mulai dari pertemuan kita pada 21 Februari 2020 di Kantor Kementerian Agama sampai dengan terselenggaranya FGD Hibah Tanah ini,” pungkasnya.

Kegiatan FGD ini dihadiri pula, antara lain Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama (Kemenag) RI H.M. Ali Irfan, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalteng H. Abdul Rasyid, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Prov. Nuryakin, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Syahrudin, dan Rektor IAIN Palangka Raya H. Khairil Anwar. (dn)

EDITOR:


SUMBER: