KPK Turun Tangan Benahi Aset TMII Bersama Sekda se Indonesia

 KPK Turun Tangan Benahi Aset TMII Bersama Sekda se Indonesia
Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri hadiri Rakor Pemanfaatan Anjungan Pemerintah Daerah pada Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bersama Korwil II KPK Asep Rahmad Suwanda secara teleconference di Aula Jayang Tingang. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Sekda se Indonesia, terkait Pemanfaatan Anjungan Pemerintah Daerah pada Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Rakor yang digelar secara teleconference di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Senin (09/11/2020) tersebut, dihadiri oleh Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri didampingi Inspektur Provinsi Kalteng Sapto Nugroho, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng Guntur Taladjan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin dan lainya.

Rakor ini pula diikuti oleh Koordinator Wilayah (Korwil) II KPK Asep Rahmad Suwanda, Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Direktur Utama TMII Tanribali Lamo, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian dan Kepala Kantor Penghubung seluruh Indonesia.

Saat membuka acara Rakor, Korwil II KPK Asep Rahmad Suwanda mengatakan, kenapa tiba-tiba KPK melayangkan surat untuk membahas TMII, tentu tidak lepas dari amanah yang diberikan UU KPK terkait upaya-upaya KPK dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan korupsi.

Asep menjelaskan sebagaimana diketahui tahun ini KPK fokus pada beberapa hal termasuk di dalamnya pembenahan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD).

“Nah di sini kami khususnya di Korwil II selain membidangi beberapa provinsi, kami juga diberikan amanat membantu Kemensetneg untuk melakukan perbaikan tata kelola aset negara yang diamanahkan kepada Kemensetneg. Beberapa fokus KPK dalam pembenahan aset di antaranya TMII,” terangnya.

Menurutnya, koordinasi manajemen aset yang dilakukan KPK berpusat di empat isu utama yaitu Administrasi (legalisasi aset), Penguasaan Fisik (apakah aset tersebut sudah dikuasai oleh pemerintah/lembaga negara), Penyelesaian Sengketa Aset dan Optimalisasi Pendapatan/Pengunaan BMD/BMN.

“Isu ke empat inilah yang akan lebih banyak kita bahas,” ujar Asep.

Ia menekankan kembali agar tujuan utama didirikannya TMII sebagai pusat pendidikan dan budaya masyarakat Indonesia, jangan sampai bergeser.

“Kami mengharapkan pemerintah daerah bisa memanfaatkan anjungan tersebut sebagai ajang promosi wisata dan budaya bagi masyarakat. Pemerintah daerah proaktif dan inovatif meninjau kembali kegiatan serta mengoptimalkan sisi perawatan dan pengunaan,” ucap Asep.

Sementara itu Kepala Biro Umum Kemensetneg menjelaskan bahwa aset TMII seluas kurang lebih 150 hektar merupakan milik negara dengan sertifikat hak pakai Kemensetneg. Di atas tanah tersebut berdiri 33 anjungan daerah yang dikelola Pemerintah Provinsi se-Indoensia di bawah pengawasan dan pengelola Badan TMII.

Sebagai upaya tertib administrasi pengelolaan anjungan, Kemensetneg dengan persetujuan Kementerian Keuangan telah melakukan perjanjian pinjam pakai dengan Pemprov se-Indonesia sesuai PP 27 tahun2014 yang telah diubah menjadi PP 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD.

Dari 33 perjanjian pinjam pakai baru 30 provinsi telah menyerahkan perjanjian pinjam pakai. Setelah melaksanakan pengecekan kondisi fisik anjungan, dari 33 anjungan 28 kondisi baik, selebihnya ada beberapa yang kondisinya rusak sedang sampai rusak berat.

Kondisi anjungan yang rusak perlu mendapat perhatian masing-masing pemerintah daerah untuk perbaikan, tegasnya.

Menurut Direktur Utama TMII Tanribali Lamo, di usia anjungan daerah yang sudah tua bahkan 50 tahun bagi anjungan-anjungan pertama, diharapkan anjungan di TMII lebih tertata dan hidup, terawat dengan baik.

“Anjungan bisa menampilkan dirinya sendiri, seluruh potensi daerah, budaya, kekayaan alam dan kuliner,” ujarnya.

Untuk itu, peran Sekda diperlukan dalam upaya revitalisasi melalui perbaikan-perbaikan fisik dan pemanfaatan secara optimal guna menarik investor dan promosi wisata.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian mengatakan pada prinsipnya di Permendagri 28 tahun 2014 tentang Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di TMII sudah sangat jelas bahwa Kepala Daerah bertanggungjawab terhadap revitalisasi setiap anjungan.

Ketentuan Permendagri mengisyaratkan pelaksanaan revitalisasi bersumber pada APBD Pemprov/Kabupaten/ Kota. Dengan dasar regulasi tersebut, Pemda diwakili Sekda diharapkan bisa memastikan penganggaran khususnya pemeliharaan dan penggunaan anjungan untuk aktivitas promosi, dll ke dalam APBD Pemda.

Saat ini momentumnya sangat tepat, Pemda sedang penyusunan APBD Tahun 2021.

“Kami berharap ketersediaan anggaran yang memadai dalam mendukung revitalisasi bisa dicermati dengan seksama sehingga harapan menjadikan TMII sebagai tempat pelestarian budaya dan wahana perekat persatuan bangsa dapat terwujud,” katanya. (dn)

EDITOR:


SUMBER: