Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Uncategorized

Pengecer Gas Elpiji Bukan Penyalur Resmi Pertamina

admin01
Published: October 29, 2020
Share
3 Min Read
PANGKALAN GAS. ELPIJI : Salah satu pangkalan gas elpiji 3 Kg di Kota Palangka Raya. Foto  KT

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI. ID – Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya,  Rawang menyebut,  HET gas elpiji 3 Kg di kota setempat, hingga kini masih mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota No.188.45/85/2015. 

Menurut Rawang, penegasan tersebut ia sampaikan menyusul masih adanya keluhan warga terkait harga gas elpiji 3 Kg yang banyak dijual di atas harga HET.”Jadi harga eceran tertinggi atau HET elpiji 3 Kg di Kota Palangka Raya ini adalah  Rp17.500,”tegasnya, Rabu (28/10/2020).

Ditambahkan Rawang, kalaupun masih ada pangkalan yang menjual gas elpiji di atas harga HET, Itupun hanya diperkenankan bagi pangkalan elpiji yang berada jauh dari perkotaan. Dimana dalam satu tabung gas elpiji 3 Kg harga dijual sedikit di atas HET, yakni dengan kisaran Rp 20 ribu. 

“Perlu diketahui pula,  tabung gas elpiji 3 Kg hanya diperkenankan di jual bagi warga yang tidak mampu. Sedangkan untuk PNS atau warga golongan menengah ke atas tidak diperkenankan memakainya,” tukasnya lagi. 

Terpisah, Region Manager Comm, Rel & CSR Kalimantan PT Pertamina, Roberth MV Dumatubun menegaskan, peruntukan gas elpiji 3 Kg telah diatur untuk memenuhi kebutuhan warga kategori kurang mampu.

“Ini sesuai dengan tata laksana dan regulasi distribusi elpiji 3 Kg. Maka dari itu, untuk masyarakat kategoti mampu harus menggunakan elpiji 12 Kg. Seperti Bright Gas. Hal ini juga sudah ditegaskan sebagaimana edaran kepala daerah,”bebernya.

Perlu diketahui sambung Roberth, pendistribusian gas elpiji 3  Kg tersebut secara umum telah diatur berdasarkan kuota elpiji dari pemerintah, sehingga lagi-lagi kuota yang diberikan itu hanya diperuntukan bagi mereka warga kategori kurang mampu.

Dalam bagian lain lanjut dia, masyarakat juga harus mengetahui bahwa pengecer gas elpiji bukanlah  lembaga penyalur resmi Pertamina. Maka dari itu, ada baiknya masyarakat dapat membeli gas elpiji di penyalur resmi (pangkalan) yang harga jualnya sudah berdasarkan HET. 

“Sejatinya, harga eceran tertinggi atau HET sudah ditentukan oleh pemerintah daerah atas kesepakatan dengan pihak terkait. Termasuk memperhitungkan jarak,”jelasnya.

“Apabila. pangkalan kedapatan menjual kepada pengecer ataupun menjual di atas harga HET, maka dapat dikenai sanksi pembinaan. Mulai dari teguran sampai dengan PHU atau Pemutusan Hubungan Usaha,”tambahnya. (HR) 

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepedulian Perusahaan Besar dan Menengah dalam Perlindungan Pekerja Rentan melalui Program Sertakan June 26, 2025
  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Uncategorized

April 13, 2025

April 13, 2025
Uncategorized

Kalteng Bersholawat Momen Memupuk Solidaritas Masyarakat

November 10, 2024
Uncategorized

64 SK PPPK Diserahkan, Anggota DPRD Barito Utara Ingatkan Jaga Loyalitas dan Utamakan Pelayanan Masyarakat

December 10, 2023
Uncategorized

Dr H Bahrul Ilmi, SH MH, Pengusaha Sukses Menempati Posisi Pertama Dihati Masyarakat Sebagai Tokoh Dan Layak Pimpin Barito Kuala 2024

October 18, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?