Pemda Kabupaten/Kota Diharapkan Mampu Tingkatkan Kinerja Dalam Penanganan Stunting

 Pemda Kabupaten/Kota Diharapkan Mampu Tingkatkan Kinerja Dalam Penanganan Stunting

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Pemerintah Provinsi Kalteng menggelar kegiatan Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan KP2S (Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting) Provnsi Kalteng Tahun 2020 yang dilaksanakan di aula Serba Guna Bappedalitbang Prov. Kalteng, Rabu (16/09/2020).

Acara ini dibuka oleh Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam sambutanya dibacakan Sekda menyampaikan penilaian kinerja tahunan ini diharapkan menjadi ajang pembelajaran dan daya saing yang dapat memberikan motivasi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kinerjanya dalam penanganan stunting.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya pembinaan dan pengawasan kinerja Kabupaten/Kota dalam melaksanakan 8 (delapan) Aksi KP2S dan meningkatkan keterpaduan intervensi pencegahan stunting.

Adapun tujuan penilaian kinerja pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi kali ini adalah agar mengetahui spek kinerja apa saja yang sudah baik atau yang masih perlu ditingkatkan dari setiap Kabupaten/Kota. Tujuan lainnya yakni untuk mengetahui perbandingan Kinerja Kabupaten/Kota dalam wilayah Prov. Kalteng dan sebagai pembelajaran antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Prov. Kalteng untuk meningkatkan kualitas dan hasil pelaksaan 8 (delapan) aksi konvergensi/integrasi, terangnya.

Peserta pada pertemuan penilaian kinerja KP2S terdiri dari Kabupaten Lokus Pencegahan Stunting Prov. Kalteng yaitu Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Gunung Mas. Ke-5 (lima) Kabupaten lokus ini dilaksanakan melalui pertemuan langsung saat ini, dihadiri oleh Tim KP2S antara lain Pejabat dari Bappeda, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Dinas Sosial.

Sementara, Kabupaten/ Kota Non lokus hadir sebagai peserta undangan dalam rangka sharing pembelajaran dan memberikan penilaian sesama Kabupaten/Kota.

Dalam arahannya, Fahrizal Fitri menyampaikan bahwa stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada 1.000 (seribu) hari Pertama Kehidupan (HPK). Pencegahan Stunting penting dilakukan sedini mungkin untuk membebaskan setiap anak Indonesia dari risiko terhambatnya perkembangan otak yang menyebabkan tingkat kecerdasan anak tidak maksimal.

Saat ini Provinsi Kalteng untuk tingkat Prevalensi Stunting, masih termasuk 10 (sepuluh) tertinggi di Indonesia dan berdasarkan data Riskesdas 2018, bahwa Prevalensi Stunting pada Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng diatas rata-rata Nasional. Berdasarkan hasil Riskesdas 2018 di dapat prevalensi stunting tertinggi di Kabupaten Kotawaringin Timur (48,84%) dan terendah di kabupaten Seruyan (21,84%).

Sedangkan dari hasil SSGBI tahun 2019 didapat bahwa prevalensi stunting tertinggi ada di Kabupaten Kapuas (42,37%) dan terendah di kabupaten Murung Raya (17,45%).

“Permasalahan Stunting di Kabupaten/Kota, secara khusus sebagai lokus prioritas yang dinyatakan cukup tinggi tingkat stuntingnya, hal ini janganlah dianggap sebagai suatu aib atau kegagalan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan sosial dasar, namun terjadinya stunting disebabkan kurangnya penanganan gizi spesifik dan gizi sensitif disebabkan faktor kemiskinan, perilaku hidup bersih dan sehat, pemberian asupan gizi yang belum cukup kepada ibu hamil dan anak balita dan sebagainya”, imbuhnya.

Penilaian Kinerja Pelaksanaan Penurunan Stunting Terintegrasi adalah proses penilaian kemajuan kinerja Kabupaten/Kota lokus dalam melakukan upaya untuk memperbaiki konvergensi intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif.

Perbaikan ini dilakukan melalui 8 (delapan) aksi konvergensi/integrasi dalam perencanaan, penganggaran, implementasi, pemantauan dan evaluasi program/kegiatan. Ada beberapa hal yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng untuk menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut yakni bentuk Komitmen Pemerintah Proinsi Kalteng dalam percepatan penurunan stunting, telah ditetapkan regulasi berkaitan dengan hal tersebut antara lain Peraturan Gubernur Kalteng Nomor. 14 Tahun 2019 tanggal 2 Juli 2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat melalu Aksi Ela Hindai Stunting Tahun 2019,

Keputusan Gubernur Kalteng Nomor.188.44/13/2019 tanggal 06 Maret 2019 tentang Tim Pelaksana Program Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting Prov. Kalteng dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor. 7 Tahun 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

Ia menambahkan, melalui regulasi dimaksud diminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk berkomitmen dalam penurunan stunting sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Gubernur tersebut dengan memperkuat keterlibatan semua pihak sesuai peran masing-masing diantaranya Perangkat Desa, Polsek Kecamatan, Babinsa, Pos Yandu, PKK Desa, Masyarakat Desa dan Kader Pembangunan Manusia (KPM).

“Akibat terjadinya Pandemi Covid-19, kita semua telah merasakan dampaknya terhadap tatanan aspek kehidupan di masyarakat, baik aspek sosial, ekonomi dan physikologis, maka untuk itu Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan antisipasi melalui kebijakan pemulihan ekonomi sosial masyarakat, diantaranya Perlindungan Sosial, Ketahanan Pangan, terutama di tingkat pedesaan, revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) dengan core bisnis Desa Wisata dan Produk Unggulan Desa, Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk tenaga kerja penduduk miskin, pengangguran dan kelompok marjinal lain”tutup Fahrizal Fitri.

Hadir secara khusus Tenaga Ahli Tim INEY LGCB-ASR Regional 4 Kalimanatan, Ditjen Bina Bangda Kemendagri yakni Rademan dan Ahmad Ryadi, Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Yuren S Bahat serta Tim Panelis Penilaian Kinerja KP2S Prov. Kalteng.(dn)

EDITOR:


SUMBER: