Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

Sosialisasi dan Penerapan Perbup Disiplin Protokol Kesehatan di Mulai. Yang Melanggar Siap-Siap Malu

admin01
Published: September 15, 2020
Share
3 Min Read
Pelepasan rombongan gerakan sosialisasi Perbup penerapan Disiplin Protokol Kesehatan

PULANG PISAU, kaltengterkini.co.id – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) mulai mensosialisasikan dan menerapkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

Dimulainya Sosialisasi tersebut ditandai dengan Apel operasi yustisi COVID-19 yang diikuti oleh Kepolisian, TNI, Satpol PP, Perhubungan dan BPBD Pulpis.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Pulang Pisau Hans Kenedison mengatakan bahwa kegiatan itu digelar dalam rangka melakukan sosialisasi peraturan bupati yang telah diberlakukan sebagaimana didalam ada dimuat sanksi, hukuman disiplin dan denda bagi mereka yang melakukan pelanggaran.

“Dengan adanya pemberlakuan Perbup nomor 20 ini, kita dari SATGAS Covid 19 melaksanakan kegiatan apel YUSTISI yang terpusat di taman Sumbu Kurung ini. Dari sini kita akan melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami peraturan bupati yang berlakukan ini,” kata Hans.

Dikatakan pula bahwa pihaknya akan melakukan kampanye keliling kota dengan tujuan agar masyarakat selalu mengingatkan bahwa Perbup yang diberlakukan itu untuk dipatuhui masyarakat.

Ia juga mengungkapkan dalam penerapan Perbub saat ini, pihaknya masih memberikan toleransi dengan memberikan peringatan dan sanksi sosial bagi mereka yang ditemukan melanggar Perbup tersebut.

“Dimuat didalam Pergub sanksi yang akan dikenakan adalah berupa peringatan, hukuman social hingga denda uang. Untuk awal ini kita terapkan hukuman sosial dulu,” ucapnya.

Dalam acara tersebut pula dilakukan pelepasan rombongan gerakan sosialisasi Perbup. Rombongan terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Perhubungan, dan BPBD, yang melakukan sosialisasi ke daerah-daerah tempat berkumpul orang banyak seperti Pasar, Perbankan, Perkantoran, Rumah makan serta fasilitas umum lainnya.

Usai apel seluruh armada dikerahkan berkeliling kota dalam rangka mengkampanyekan pencegahan dan penyebaran covid 19 di wilayah Pulang Pisau dengan penegakan disiplin sebagaimana isi perbub tersebut.

Dalam melakukan sosialisasi seluruh peserta berkeliling kota dengan menggunakan pengeras suara ditiap kendaraan dengan maksud agar masyarakat lebih mengingat untuk mematuhi pencegahan covid 19 agar tidak terus bertambah pasien positif di bumi Handep Hapakat.

“Diharapkan bahwa masyarakat hendaknya menjaga disiplin protokol kesehatan agar Pulang Pisau segera terhindar dari penyebaran covid 19 sebab hanya jalan itu satu – satunya yang bisa memutus mata rantai penyebarannya,” tutupnya.pri

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025
  • Kepala Dinas PUPR Kalteng Ajak Pemuda Katolik Berpikir Eksponensial dan Siap Hadapi Dunia Digital July 4, 2025
  • Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota PalangkarayaPulang Pisau

Palangka Raya Juara Umum Pesparawi XVII Tingkat Kalteng

July 6, 2024
Pulang Pisau

PUPR Pulang Pisau Muluskan Jalan Rei 3

December 27, 2023
Pulang Pisau

Tingkatkan Partisipasi dan Wujudkan Pemilu Damai 2024, KPU Pulpis Gelar Jalan Sehat

December 10, 2023
Pulang Pisau

Hari Bhakti PUPR Ke-78, Ini Program DPUPR Pulpis Tahun 2024

December 9, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?