Langgar Protokol Kesehatan Bisa Didenda 5 Juta, Ini Jenis Sanksi di Pulpis

 Langgar Protokol Kesehatan Bisa Didenda 5 Juta, Ini Jenis Sanksi di Pulpis

PULANG PISAU, kaltengterkini.co.id – Masyarakat, Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dipastikan diberi sanksi tegas jika tidak patuh protokol kesehatan.

Sanksinya berupa teguran Iisan dan tertulis hingga denda administratif sebesar Rp 5 juta.

Sanksi tersebut diatur melalui peraturan bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020 Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pulpis Saripudin mengungkapkan telah mengeluarkan Perbup terkait sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan di Pulpis.

Dalam Perbup tersebut, diatur pemberian sanksi bagi warga dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum.

“Selain sanksi bagi pelaku usaha, Perbup juga mengatur pemberian sanksi perorangan berupa teguran Iisan dan tertulis, kerja sosial dan/atau denda administratif sebesar Rp 100 ribu,” ucapnya, Senin (14/09/2020).

Tempat dan fasilitas umum dimaksud, lanjutnya, di antaranya perkantoran, tempat kerja, usaha dan industri. Sekolah/ instansi pendidikan Iainnya, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan dan bandar udara. Transportasi umum, toko, pasar moderen, dan pasar tradisional.

Juga Apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe dan restoran, pedagang kaki lima/Iapak jalanan.

“Tempat wisata, perhotelan/penginapan lain yang sejenis, fasilitas Iayanan kesehatan, area publik, tempat Iainnya yang dapat dimungkinkan adanya kerumunan massa, juga diatur dalam Perbup itu,” katanya.

Menurutnya kewajiban pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan yakni dengan cara, sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) Juga diwajibkan melakukan identiflkasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap yang akan beraktivitas di lingkungan kerja.

“Upaya pengaturan jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan kerja berkala, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19, serta fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Sedangkan kewajiban mematuhi protokol kesehatan bagi perorangan antaran lain, menggunakan masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, pembatasan interaksi flsik (physical distancing), tingkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Dalam Perbup tersebut juga dijelaskan maksud dan bentuk sanksi kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan secara perorangan.

“Sanksi bagi perorangan yang melanggar antara lain, menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 jam dan paling lama 1 minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang. Kita harapkan masyarakat Pulpis bersedia menjadi relawan pada Satgas Penanganan Covid-19 selama 3 hari dan/atau membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama 1 hari,” tutupnya.pri

EDITOR:


SUMBER: