Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

Langgar Protokol Kesehatan Bisa Didenda 5 Juta, Ini Jenis Sanksi di Pulpis

admin01
Published: September 14, 2020
Share
3 Min Read

PULANG PISAU, kaltengterkini.co.id – Masyarakat, Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dipastikan diberi sanksi tegas jika tidak patuh protokol kesehatan.

Sanksinya berupa teguran Iisan dan tertulis hingga denda administratif sebesar Rp 5 juta.

Sanksi tersebut diatur melalui peraturan bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020 Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pulpis Saripudin mengungkapkan telah mengeluarkan Perbup terkait sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan di Pulpis.

Dalam Perbup tersebut, diatur pemberian sanksi bagi warga dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum.

“Selain sanksi bagi pelaku usaha, Perbup juga mengatur pemberian sanksi perorangan berupa teguran Iisan dan tertulis, kerja sosial dan/atau denda administratif sebesar Rp 100 ribu,” ucapnya, Senin (14/09/2020).

Tempat dan fasilitas umum dimaksud, lanjutnya, di antaranya perkantoran, tempat kerja, usaha dan industri. Sekolah/ instansi pendidikan Iainnya, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan dan bandar udara. Transportasi umum, toko, pasar moderen, dan pasar tradisional.

Juga Apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe dan restoran, pedagang kaki lima/Iapak jalanan.

“Tempat wisata, perhotelan/penginapan lain yang sejenis, fasilitas Iayanan kesehatan, area publik, tempat Iainnya yang dapat dimungkinkan adanya kerumunan massa, juga diatur dalam Perbup itu,” katanya.

Menurutnya kewajiban pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan yakni dengan cara, sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) Juga diwajibkan melakukan identiflkasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap yang akan beraktivitas di lingkungan kerja.

“Upaya pengaturan jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan kerja berkala, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19, serta fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Sedangkan kewajiban mematuhi protokol kesehatan bagi perorangan antaran lain, menggunakan masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, pembatasan interaksi flsik (physical distancing), tingkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Dalam Perbup tersebut juga dijelaskan maksud dan bentuk sanksi kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan secara perorangan.

“Sanksi bagi perorangan yang melanggar antara lain, menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 jam dan paling lama 1 minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang. Kita harapkan masyarakat Pulpis bersedia menjadi relawan pada Satgas Penanganan Covid-19 selama 3 hari dan/atau membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama 1 hari,” tutupnya.pri

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota PalangkarayaPulang Pisau

Palangka Raya Juara Umum Pesparawi XVII Tingkat Kalteng

July 6, 2024
Pulang Pisau

PUPR Pulang Pisau Muluskan Jalan Rei 3

December 27, 2023
Pulang Pisau

Tingkatkan Partisipasi dan Wujudkan Pemilu Damai 2024, KPU Pulpis Gelar Jalan Sehat

December 10, 2023
Pulang Pisau

Hari Bhakti PUPR Ke-78, Ini Program DPUPR Pulpis Tahun 2024

December 9, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?