Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

Goyang Mawar di Kebun Sawit, Junris Mateos Tobe Diamankan Polres Pulang Pisau

admin01
Published: August 26, 2020
Share
3 Min Read
Polisi telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur. (Foto/pri)

PULANG PISAU, kaltengterkini.co.id – Diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap mawar (12) nama samaran, Junris Mateos Tobe alias Lukas (26), warga Perumahan Karyawan PT. BSG Blok L 25 Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau diamankan Polres Pulang Pisau.

Junris Mateos Tobe Bin Lukas diduga menyetubuhi Mawar (12) dilokasi kebun sawit afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau.

Peristiwa persetubuah yang terjadi pada tanggal 18 April 2020 itu diketahui setelah korban menceritakan kejadiannya tersebut kepada ibunya, bahwa ia telah disetubuhi oleh Junris Mateos Tobe di dilokasi kebun sawit afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala, Sabtu 18 April 2020 sekitar pukul 07.00 wib. Namun koban takut menceritakan peristiwa itu, dan baru diceritakan kepada ibunya pada Sabtu 22 Agustus 2020.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur, Sabtu (22/8).

Kapolres menjelaskan, peristiwa tindak pidana persetubuhan ini terjadi pada bulan 18 April 2020, berawal pada saat Ibu korban sedang sakit, kemudian pekerjaannya digantikan oleh korban di afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1.

Setelah pulang bekerja kata Kapolres, korban mandi, dan korban pergi tidak kembali pulang. Baru keesokan harinya ada yang melihat bahwa korban berada di Desa tahai, setelah itu korban di jemput oleh orang tuanya untuk pulang ke rumah.

” Korban tidak berani langsung menceritakan kejadian itu. Kemudian baru menceritakan kepada orang tuanya pada Sabtu 22 Agustus 2020, bahwa telah disetubuhi Junris dilokasi kebun sawit afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala pada bulan April silam. Karena tidak terima, orang tuanya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sebangau Kuala, ” kata Kapolres Pulpis, AKBP Yuniar Ariefianto

Setelah menerima laporan, Yuniar sapaan akrab Kapolres Pulpis mengatakan, Polsek Sebangau Kuala langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di area perkebunan sawit.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa baju dan celana juga sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut. Bahkan kata Yuniar, beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pulang Pisau.

“Pelaku akan kami jerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah,” pungkasnya. (pri)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota PalangkarayaPulang Pisau

Palangka Raya Juara Umum Pesparawi XVII Tingkat Kalteng

July 6, 2024
Pulang Pisau

PUPR Pulang Pisau Muluskan Jalan Rei 3

December 27, 2023
Pulang Pisau

Tingkatkan Partisipasi dan Wujudkan Pemilu Damai 2024, KPU Pulpis Gelar Jalan Sehat

December 10, 2023
Pulang Pisau

Hari Bhakti PUPR Ke-78, Ini Program DPUPR Pulpis Tahun 2024

December 9, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?