37.142 Keping KIA Telah Dicetak, Animo Masyarakat Tinggi

 37.142 Keping KIA Telah Dicetak, Animo Masyarakat Tinggi
Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Sejak di launchingnya program kartu identitas anak (KIA) 19 Maret 2018 yang lalu, Disdukcapil Kota Palangka Raya hingga kini telah mencetak sebanyak 37.142 keping KIA.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Afendie mengatakan, animo masyarakat masih cukup tinggi untuk membuat KIA sebagai identitas diri anak-anaknya. Bahkan hingga saat ini proses permohonan pembuatan KIA tersebut terus berjalan.

Disampaikan, lonjakan warga yang melakukan pengurusan KIA tersebut terjadi pada saat penerimaan murid baru. Yakni terhitung dari bulan Mei sampai dengan awal Juni 2020.

“Hingga 31 Juli 2020 yang lalu sudah tercetak 37.142 keping  KIA,” ungkap Afendie, Selasa (25/8/2020).

Dikatakan, adanya program KIA tersebut sejalan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor  02 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap anak di bawah 17 tahun harus memiliki KIA.

“Hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dalam mendata penduduk sejak lahir sampai pada saatnya wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el),”jelasnya lagi.

Untuk membuat KIA tambah Afendie, masyarakat bisa langsung datang ke kantor Dukcapil, lalu mengisi formulir dan menyertakan lampiran untuk persyaratan, seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga (KK) dan pas foto 3X4 bagi anak di atas usia lima tahun.

“Kartu KIA ini hampir mirip dengan KTP-el, hanya saja perbedaan secara fisik kartu ini didesain menonjolkan warna  pink. Melalui KIA, diharapkan administrasi kependudukan di Kota Palangka Raya berjalan dengan lebih baik lagi,” tutupnya. (dn)

EDITOR:


SUMBER: