Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

37.142 Keping KIA Telah Dicetak, Animo Masyarakat Tinggi

admin01
Published: August 25, 2020
Share
2 Min Read
IMG 20200825 WA0056
Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Sejak di launchingnya program kartu identitas anak (KIA) 19 Maret 2018 yang lalu, Disdukcapil Kota Palangka Raya hingga kini telah mencetak sebanyak 37.142 keping KIA.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Afendie mengatakan, animo masyarakat masih cukup tinggi untuk membuat KIA sebagai identitas diri anak-anaknya. Bahkan hingga saat ini proses permohonan pembuatan KIA tersebut terus berjalan.

Disampaikan, lonjakan warga yang melakukan pengurusan KIA tersebut terjadi pada saat penerimaan murid baru. Yakni terhitung dari bulan Mei sampai dengan awal Juni 2020.

“Hingga 31 Juli 2020 yang lalu sudah tercetak 37.142 keping  KIA,” ungkap Afendie, Selasa (25/8/2020).

Dikatakan, adanya program KIA tersebut sejalan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor  02 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap anak di bawah 17 tahun harus memiliki KIA.

“Hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dalam mendata penduduk sejak lahir sampai pada saatnya wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el),”jelasnya lagi.

Untuk membuat KIA tambah Afendie, masyarakat bisa langsung datang ke kantor Dukcapil, lalu mengisi formulir dan menyertakan lampiran untuk persyaratan, seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga (KK) dan pas foto 3X4 bagi anak di atas usia lima tahun.

“Kartu KIA ini hampir mirip dengan KTP-el, hanya saja perbedaan secara fisik kartu ini didesain menonjolkan warna  pink. Melalui KIA, diharapkan administrasi kependudukan di Kota Palangka Raya berjalan dengan lebih baik lagi,” tutupnya. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Kalteng Ajukan APBD 2027, Defisit Diproyeksi Rp350 Miliar September 14, 2026
  • IPH Kalteng Turun 0,9 Persen, Stok Beras 16 Ribu Ton Dipastikan Aman September 14, 2026
  • Dampak Karhutla Meluas, Kalteng Perkuat Distribusi Air Bersih September 13, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 09 01 at 09.24.38
PalangkarayaPemerintah Kota Palangkaraya

OJK Bersama Pemko Palangka Raya Raih Penghargaan FLA dan KEJAR Award 2026

September 1, 2026
IMG 20260622 WA0012
NasionalPemerintah Kota PalangkarayaPemerintah Provinsi Kalteng

Lima Kategori Tampil Memukau. Kontingen Kalteng Buka Perjuangan di Pesparawi Nasional XIV Manokwari

June 22, 2026
WhatsApp Image 2026 06 17 at 17.33.42
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemkot Palangka Raya Rayakan HUT ke-61, Fairid Soroti Capaian dan Kolaborasi

June 17, 2026
IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?