Husain: Remaja Perlu Memahami Kesiapan Mental Sebelum Memutuskan Pernikahan
Penerapan Sanksi Protokol Kesehatan, Untuk Membiasakan Masyarakat Disiplin
PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Pemerintah saat ini telah menetapkan masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), dimana aktivitas di luar rumah sudah mulai bisa dilakukan seperti biasa.
Namun adaptasi kebiasaan baru harus dilakukan, mulai dari menggunakan masker, rajin cuci tangan, menjaga kebersihan, serta tetap menjaga jarak.
Atas dasar ini, semua pemerintah daerah memikirkan cara agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya dengan menerbitkan kebijakan pengenaan sanksi apabila tidak menggunakan masker dan melanggar point protokol kesehatan lainnya.
Menurut Wakil Walikota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, sejatinya dalam mematuhi protokol kesehatan janganlah dilakukan secara terpaksa, ataupun karena adanya paksaan. Namun alangkah baiknya dilakukan dengan penuh kesadaran diri.
“Jadi bukan sekedar terpaksa atau oleh karena adanya aturan maupun takut sanksi, Tapi harus dilakukan dengan kesadaran. Gunanya, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan diri kita sendiri,” tukasnya, Jumat (21/8).
Meskipun pada saatnya nanti lanjut Umi, satgas penanganan covid-19 akan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, akan tetapi tujuan akhirnya adalah untuk membiasakan masyarakat benar-benar disiplin menjalankan aturan itu.
“Intinya yang ingin di dapat pada kondisi saat ini adalah pemahaman masyarakat, agar mengerti dan ikut mendukung upaya memutus mata rantai pandemi covid-19,” tuturnya.
Diungkapkan Umi, walaupun pergerakan ekonomi kini terus menggeliat, namun bukan berarti protokol kesehatan diabaikan. Hal tersebut bukanlah tanpa sebab, mengingat semua aktivitas masyarakat masih di tengah wabah covid-19, yang hingga kini masih berlangsung. (dn)