Hati-hati Kena Sanksi ! Pemko Siapkan Perwali Pelanggar Protokol Kesehatan

 Hati-hati Kena Sanksi ! Pemko Siapkan Perwali Pelanggar Protokol Kesehatan
Wakil Walikota Palangka Raya Hj. Umi Mastikah (kiri)

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Pemerintah Provinsi Kalteng sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalteng (Pergub) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

Pergub yang diberlaku diwilayah provinsi Kaltengn tersebut salah satunya memuat mengenai sanksi. Seperti yang tertuang dalam BAB V Pasal 7 menegaskan, bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenai sanksi sebesar Rp250 ribu. Selain itu dalam pergub juga memuat sejumlah sanksi berbentuk sanksi sosial.

Nah, bagaimana implementasi Pergub itu di Kota Palangka Raya? Menanggapi hal itu Wakil Walikota Palangka Raya Hj. Umi Mastikah mengungkap, Pemerintah kota (Pemko) sudah ada menyusun Peraturan Walikota (Perwali) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut.

“Dalam Perwali juga telah memuat sanksi bagi siapa saja yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum,” ungkapnya, Jumat (21/8/2020).

Terlepas dari itu, lanjut Umi, dalam penyusunan Perwali tetap berpegang kepada ketentuan Pergub untuk menjalankan pengetatan protokol kesehatan, sebagai upaya mempercepat memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19.

“Intinya, penyelesaian perwali tetap diselaraskan berdasarkan isi Pergub. Walaupun dalam naskah Perwali yang disusun hanya memuat sanksi denda Rp100 ribu bagi yang melanggar protokol kesehatan.Terutama pelanggar yang tidak pakai masker,” bebernya.

Diungkapkan Umi, semua tahapan penyusunan Perwali telah dilakukan dan sudah sudah berada di Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng untuk diundangkan.

“Jadi, segala isi Perwali ini tidak melebihi aturan di atasnya. Dalam arti tetap diadaptasi sesuai dengan Pergub. Hanya saja besaran sanksinya disesuaikan dengan kondisi masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (dn)

EDITOR:


SUMBER: