Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pakai Masker : Mengantisipasi, Menjaga dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Edria_Faye
Published: August 8, 2020
Share
2 Min Read
IMG 20200807 WA0040
Ruselita

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id –
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita mengatakan, pemberlakuan dan pengetatan protokol kesehatan di Kota Palangka Raya diharapkan dapat dijalankan terus oleh masyarakat.

Hal itu dilakukan bukan tanpa sebab, mengingat Pemerintah (Pemko) Palangka Raya tengah mempersiapkan kebijakan untuk memberlakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju new normal.

” Maka itu masyarakat harus lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, menjaga kebersihan dan menjaga pola hidup sehat,” ungkap Ruselita, Jumat (7/8)

Terutama terkait masker lanjut Ruselita, janganlah berpikir, menggunakan masker hanyalah sebatas karena takut di denda atau takut diberi sanksi, manakala ketahuan personil satgas covid-19 tidak menggunakan masker.

Memang ungkap legislator Partai Perindo Kota Cantik ini, Pemko Palangka Raya melalui tim dari satgas covid-19, tengah mensosalisasikan penerapan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Lagi-lagi kami ingatkan, hal itu jangan menjadi suatu alasan untuk takut didenda. Namun harus dijadikan sebagai kewajiban untuk mengantisipasi, menjaga serta memutus mata rantai penyebaran covid-19,”tambahnya.

Perlu untuk di ketahui ucap Ruselita, bukan hanya masker saja yang wajib digunakan masyarakat di tengah pandemi saat ini. Namun, kementerian kesehatan telah mengeluarkan aturan penggunaan pelindung wajah (faceshield) ditempat umum sebagai perlindungan tambahan.

Oleh sebab itu, apapun kebijakan yang erat kaitannya dengan keselamatan dan kenyamanan masyarakat sangat baik guna mengurangi resiko penularan.

“Intinya, jangan menganggap pandemi ini sudah berakhir, sehingga tidak perlu menggunakan masker atau pelindung diri.Itu salah,”tandas Ruselita. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Bongkar Tujuh Kasus Narkoba dan Amankan Delapan Tersangka July 27, 2026
  • Wagub Edy Pratowo Hadiri Musda XI DPD Partai Golkar Palangka Raya July 25, 2026
  • HUT Ke-64 PWRI, DPRD Kapuas Dorong Peran Purna Bakti dalam Pembangunan July 25, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260622 WA0012
NasionalPemerintah Kota PalangkarayaPemerintah Provinsi Kalteng

Lima Kategori Tampil Memukau. Kontingen Kalteng Buka Perjuangan di Pesparawi Nasional XIV Manokwari

June 22, 2026
WhatsApp Image 2026 06 17 at 17.33.42
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemkot Palangka Raya Rayakan HUT ke-61, Fairid Soroti Capaian dan Kolaborasi

June 17, 2026
IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026
15
Pemerintah Kota Palangkaraya

Harga Bahan Pokok di Palangka Raya Relatif Stabil

April 19, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?