Pakai Masker : Mengantisipasi, Menjaga dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

 Pakai Masker : Mengantisipasi, Menjaga dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
Ruselita

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id –
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita mengatakan, pemberlakuan dan pengetatan protokol kesehatan di Kota Palangka Raya diharapkan dapat dijalankan terus oleh masyarakat.

Hal itu dilakukan bukan tanpa sebab, mengingat Pemerintah (Pemko) Palangka Raya tengah mempersiapkan kebijakan untuk memberlakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju new normal.

” Maka itu masyarakat harus lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, menjaga kebersihan dan menjaga pola hidup sehat,” ungkap Ruselita, Jumat (7/8)

Terutama terkait masker lanjut Ruselita, janganlah berpikir, menggunakan masker hanyalah sebatas karena takut di denda atau takut diberi sanksi, manakala ketahuan personil satgas covid-19 tidak menggunakan masker.

Memang ungkap legislator Partai Perindo Kota Cantik ini, Pemko Palangka Raya melalui tim dari satgas covid-19, tengah mensosalisasikan penerapan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Lagi-lagi kami ingatkan, hal itu jangan menjadi suatu alasan untuk takut didenda. Namun harus dijadikan sebagai kewajiban untuk mengantisipasi, menjaga serta memutus mata rantai penyebaran covid-19,ā€¯tambahnya.

Perlu untuk di ketahui ucap Ruselita, bukan hanya masker saja yang wajib digunakan masyarakat di tengah pandemi saat ini. Namun, kementerian kesehatan telah mengeluarkan aturan penggunaan pelindung wajah (faceshield) ditempat umum sebagai perlindungan tambahan.

Oleh sebab itu, apapun kebijakan yang erat kaitannya dengan keselamatan dan kenyamanan masyarakat sangat baik guna mengurangi resiko penularan.

“Intinya, jangan menganggap pandemi ini sudah berakhir, sehingga tidak perlu menggunakan masker atau pelindung diri.Itu salah,”tandas Ruselita. (dn)

EDITOR:


SUMBER: