Pemeriksaan Arus Masuk Transportasi Orang/Barang di Lintas Batas, Dihentikan

 Pemeriksaan Arus Masuk Transportasi Orang/Barang di Lintas Batas, Dihentikan
POS LIBAS – Walikota Palangka Raya Faiird Naparin secara resmi menghentikan aktifitas pos lintas batas. Foto. (Humas Pemkot)


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Aktifitas pengawasan dan pemeriksaan arus masuk orang maupun transportasi angkutan barang dan penumpang di jalur perbatasan Kota Palangka Raya, dihentikan.

Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, secara resmi menghentikan aktifitas pengawasan dan pemeriksaan arus masuk orang maupun transportasi angkutan barang dan penumpang di jalur perbatasan di sekitar Kalampangan Kota Palangka Raya, Jumat (31/7) malam lalu.

Penghentian aktifitas pengawasanan dan pemeriksaan itu berlaku bagi Pos Lintas Batas (Libas) Desa Taruna Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sebangau dan Pos Libas Beringin di Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut.

“Terhitung 5 bulan sejak pandemi Covid-19 merebak,  personil yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 telah berjibaku setiap harinya. Sungguh tugas yang berat, namun mulia demi menjaga keselamatan masyarakat Kota Palangka Raya,” kata Fairid.

Para personil, lanjut Walikota
di pos Libas sejauh ini telah bekerja keras tidak mengenal lelah dan waktu. Bahkan seringkali mendapatkan berbagai kendala dan hambatan.

“Atas nama masyarakat dan pemerintah kota, saya ucapkan terima kasih kepada semua personil gabungan yang selama ini aktif menjalankan tugasnya di pos libas.Banyak pengalaman pahit dan manis dirasakan,” ucap Fairid.

Menurut Walikota, setelah dihentikannya aktifitas di pos Libas, maka selanjutnya para personil ditarik untuk bergabung memperkuat pengawasan protokol kesehatan  Covid-19 di dalam kota.

Pengawasan protokol kesehatan tegas dia, merupakan hal mutlak dilakukan pemerintah guna memaksimalkan upaya pemulihan ekonomi sebagaimana Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Dalam bagian yang sama Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menyebut, terhitung sejak 1 April hingga 31 Juli 2020 petugas telah menjalankan tugas dengan baik sesuai SK Wali Kota 266/2020 tentang Pembatasan Arus Masuk Orang Dari Luar Wilayah.

Berdasarkan catatan sebut dia, untuk pos libas di Pahandut Seberang kepatuhan orang membawa surat bebas Covid-19 berada pada angka 99,9 persen dan di Kalampangan 96,98 persen.

“Terima kasih kepada Pak Walikota, Ibu Wakil Walikota, Ibu Sekda, Ketua Harian Covid-19 dan seluruh kepala OPD yang memberikan semangat. Serta terimakasih kepada jajaran TNI, Polri dan semua yang telah bekerja sama selama ini,” tandas Alman. (dn)

EDITOR:


SUMBER: