Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan, Namun Tetap Laksanakan Tugas, Fungsi dan Wewenangnya

 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan, Namun Tetap Laksanakan Tugas, Fungsi dan Wewenangnya

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, dibubarkan dan diganti menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Meski demikian tetap melaksanakan tugas fungsi dan wewenangnya.

Hal ini diungkapkan Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Press Release Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah untuk hari ini, Selasa, (21/07/ 2020 mengenai Perkembangan Penanganan Pandemi Covid-19 sampai dengan pukul 15.00 WIB di Kalimantan Tengah sebagai berikut:

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas Kalimantan Tengah menyampaikan kebijakan terbaru dari Presiden Republik Indonesia mengenai penanganan covid-19 dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2020.

Melalui Peraturan Presiden ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, dibubarka. Dan diganti menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden bahwa Gubernur dan Bupati/Wali Kota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Gubernur Kalimantan Tengah telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut terkait dengan Peraturan Presiden ini dengan menyusun rancangan struktur Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah dan mengajukannya kepada Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi.

Gubernur juga menegaskan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, tetap melaksanakan tugas fungsi dan wewenangnya sampai dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah ditetapkan.

Dengan demikian, penanganan covid-19 di Kalimantan Tengah tidak mengalami kevakuman, melainkan terus dilaksanakan sebagaimana mestinya, ucapnya dalam Press Release.

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Gubernur Kalimantan Tengah juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah bahwa penanganan covid-19 tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian karena dampak pandemi covid-19.

Oleh karena itu, Gubernur Kalimantan Tengah terus menerus mengajak masyarakat Kalimantan Tengah untuk menyadari secara sungguh-sungguh setiap orang beresiko untuk terpapar covid-19 dalam aktivitas sehari-hari. Sehingga diharapkan masyarakat benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mengurangi bahkan menghindari resiko dimaksud.

Dengan semakin disiplinnya masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari, maka masyarakat dapat tetap produktif guna membantu upaya pemilihan ekonomi dan juga tetap aman dari resiko terpapar covid-19, terangnya.

Gubernur juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah upaya penyembuhan atau perawatan terhadap pasien covid-19 terus menerus dilakukan dengan sebaik mungkin.

“Kita terus bersyukur karena yang mengalami kesembuhan dari covid-19 semakin meningkat. Hari ini jumlah sembuh dalam sehari mencapai rekor tertinggi sebanyal 68 orang, sehingga total yang sembuh sampai dengan hari ini sebanyak 992 orang atau sekitar 68,98% telah sembuh dari covid-19”, bebernya.

Mari terus berdoa agar saudara-saudara kita yang masih dalam perawatan semakin cepat mengalami kesembuhan, ajak Gubernur Sugianto.

Gubernur juga terus menerus memberikan dukungan moril kepada seluruh pasien yang masih dirawat tetap bersemangat, suka cita, bersyukur, sehingga dapat mengalami pemulihan lebih cepat. (dn)

EDITOR:


SUMBER: