Fairid Instruksikan Penanganan Covid-19 di Zona Merah

 Fairid Instruksikan Penanganan Covid-19 di Zona Merah


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Instruksi nomor 368/234/BPBD/ Covid-19/VI/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di area zona merah Kota Palangka Raya.

Instruksi tertanggal 30 Juni 2020 itu memuat langkah-langkah strategis yang harus dijalankan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama dengan Dinkes, Satpol PP serta Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian kota setempat.

Adapun instruksi wali kota kali ini memuat beberapa langkah strategis, yang pertama gugus tugas bersama tiga jajaran OPD tersebut dapat berinovasi mendukung pelaku usaha yang produktif dan aman dari Covid-19.
Kemudian mendorong pedagang atau pelaku usaha untuk melakukan sinergi dengan gugus tugas Covid-19 Kota Palangka Raya.

Berikutnya, gugus tugas bersama tiga jajaran OPD tersebut juga diminta melakukan rapid tes dan swab tes masal ditempat pelaku usaha yang berada di zona merah.

Setidaknya ada 10 lokasi yang menjadi sasaran dilaksanakan rapid tes, yang mencakup kawasan Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar Puntun, Pasar PU Bawah, Pasar Kameloh.

Lalu, kawasan pemukiman di Puntun, kawasan Jalan Kalimantan, Sumatra, Sulawesi dan Jalan Murdjani bawah sampai pabrik tahu.

Pelaksanaan rapid test dan swab test massal ini sendiri dijadwalkan mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 10 Juli 2020.

Selanjutnya, isi instruksi lainnya, wali kota, Palangka Raya menyatakan secara tegas bahwa pelaku usaha di zona merah Kota Palangka Raya wajib memiliki surat hasil tes yang menyatakan bebas Covid-19 untuk menjalankan usahanya.

Lebih jauh dalam instruksi itu, wali kota Palangka Raya Fairid Naparinmewajibkan kepada seluruh kepala dinas, badan,instansi , unit kerja, BUMD, camat dan lurah untuk terlibat aktif dalam instruksi tersebut.

Terakhir isi dalam Isntruksi tersebut berbunyi, gugus tugas kota beserta jajaran OPD yang dimaksud, diminta untuk dapat melaporkan dan mengkoordinasikan apa bila menemui kendala dalam pelaksanaan tersebut.

Selalu berkoordinasi dan melaporan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu dan akan diteruskan langsung kepada Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin selaku pembuat instruksi. (VE)

EDITOR:


SUMBER: