Pemko Palangka Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19

 Pemko Palangka Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, secara resmi menaikkan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat terhadap penanganan covid 19. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Pemrov Kalteng, yang terlebih dahulu menaikkan status tanggap darurat, menyusul ada dua warga Palangka Raya yang dinyatakan positif Covid-19.

“Sejalan dengan kebijakan Pemrov Kalteng, maka status siaga darurat di Kota Palangka Raya kami naikan menjadi tanggap darurat. Berlaku sejak 20 Maret hingga 20 April 2020,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah saat konferensi pers, Sabtu (21/3/2020).

Dikatakan, dengan dinaikan status tersebut, maka berbagai langkah dilakukan pemerintah kota. Terutama melalui Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.

“Terpenting masyarakat diimbau untuk dapat melaksanakan Sosial Distancing maupun menerapkan isolasi secara mandiri atau individu,”ucap Umi.

Penerapan sosial distancing kata dia, tidak lain agar masyarakat dapat membatasi diri pada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, guna menghindari kontak langsung masyarakat satu dengan lainnya disuatu momen khalayak ramai.

Saat ini pemerintah kota imbuhnya, sudah menginstruksikan tempat keramaian seperti di cafe, diskotik, pasar, rumah ibadah, dan acara car free day, untuk ditutup untuk sementara waktu.

“Pemko juga akan terus melakukan sosialisasi melalui pemasangan baleho, spanduk, berisi himbauan terhadap upaya mencegah Covid-19 ini,”tutur Umi.

Selebihnya Umi berharap masyarakat untuk tidak panik, namun tetap mematuhi himbauan dari Pemko Palangka Raya, untuk tidak banyak beraktivitas di luar rumah dan tetap menjaga kesehatan dengan pola hidup bersih sehingga warga yang positif corona tidak semakin bertambah. (SS)

EDITOR:


SUMBER: