Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pembakuan Rupabumi Tak Lepas dari Kearifan Lokal

admin01
Published: December 5, 2019
Share
2 Min Read


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Hingga saat ini istilah pembakuan rupabumi masih belum popular ditelinga seluruh stakeholder, terlebih masyarakat, sehingga pemerintah daerah di minta oleh pemerintah pusat untuk mempercepat pembakuan nama rupabumi, agar terwujud kesamaan dalam penggunaan nama secara nasional.

Hal tersebut disampaikan Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu saat memimpin rapat pembekalan Inventarisasi dan penamaaan rupabumi tahun 2019, Kamis (5/12/2019), di Aula Peteng Karuhei (PK) II Kantor Wali Kota Palangka Raya.

Dikatakan nama rupabumi yang digagas pemerintah pusat tersebut merupakan bagian dari peta dasar dengan maksud membuat kesamaan pemahaman dalam penulisan, pengejaan, pengucapan dan penginformasian suatu unsur rupabumi, yang bisa meliputi arti nama, sejarah nama, letak wilayah admistrasi dan posisi geografis yang jelasdari suatu daerah.

Wilayah Kota Palangka Raya itu sendiri memiliki banyak unsur geografi yang menjadi bagian dari rupabumi. Baik unsur alam berupa bukit, danau, sungai dan lain-lain, maupun unsur buatan, seperti fasilitas umum dan fasilitas sosial yang belum bernama.

“Intinya perlunya pembakuan rupabumi ini, disamping digunakan sebagai keputusan bagi pembuat kebijakan, disisi lain untuk membantu para administrator pemerintahan maupun swasta dalam membuat peta, akademisi, penyedia infoermasi dan lain sebagainya,” jelas Hera.

Disadari lanjut sekda, adanya tuntutan dalam mewujudkan tercapainya kebijakan pembakuan nama rupabumi tersebut, telah menjadi agenda prioritas disetiap daerah, mengingat urgensinya nama rupabumi terhadap tertib administrasi di daerah maupun terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan lainnya.

“Pembakuan nama rupabumi disetiap daerah ini menjadi rujukan secara nasional, sehingga terwujud kesamaan penggunaan nama rupabumi oleh seluruh stakeholders,” ujarnya.

Tak kalah penting tambah Hera, perlunya dilakukannya pembakuan nama rupabumi tersebut, dimaksudkan guna menghindari kerancuan dalam penulisan nama rupabumi di berbagai publikasi, baik nasional, regional maupun internasional.

“Sejalan dengan ini maka Pemko Palangka Raya perlu melaksanakan pembinaan dalam penggunaan nama rupabumi yang dimiliki Kota Palangka Raya, yang tidak lepas dengan kearifan lokal yang pada akhirnya bisa dimasukan kedalam gazeter nasional sebagai bagian dari rupabumi,” pungkas Hera. VE

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • OJK RI Gandeng Kejaksaan dan Polri Kalteng, Jaga Stabilitas Keuangan di Masyarakat August 20, 2025
  • Cegah Tindak Pidana Sektor Keuangan Melalui Sinergitas, Kolaborasi dan Sosialisasi Antar Lembaga August 20, 2025
  • Tujuh Fraksi Dewan Menerima Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 August 20, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Sahdin Hasan dan Jessica Jubir Resmi Pemko Palangka Raya

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pengelolaan Sampah Buruk Percepat Krisis Iklim

July 31, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Optimalkan Kolaborasi dalam Penanggulangan Bencana

July 31, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?