Gubernur Perintahkan Paling Lambat Desember 2019 Sudah Proses Lelang

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran memerintahkan kepada semua pengelola anggaran tahun anggaran (TA) 2020 di Provinsi Kalteng agar paling lambat bulan Desember 2019 sudah harus melaksanakan proses pelelangan, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sehingga pekerjaan fisik sudah bisa dimulai pada bulan Januari 2020. Hal ini merupakan salah satu dari 12 point penting arahan Gubernur kepada jajarannya pada acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2020 di aula Eka Hapakat, Senin (18/11/2019).
Pada acara tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran menyerahkan DIPA kepada para Bupati/Walikota se-Kalteng, para Kepala Dinas dan Kepala Satuan Kerja Instansi Vertikal Pusat.
Dalam pidatonya, Gubernur menyampaikan kepada bupati/walikota se kalimantan tengah agar paling lambat tanggal 29 November 2019 seluruh dokumen DIPA kabupaten/kota se kalimantan tengah tahun 2020 tersebut sudah diserahkan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran di masing-masing kabupaten/kota se kalimantan tengah.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini menyebutkan, sesuai dengan arahan Presiden RI saat penyerahan DIPA 2020 di Istana Negara tanggal 14 November 2019 yang lalu.
“Maka ada beberapa hal penting yang perlu saya sampaikan”, terangnya.
Pertama, lanjut Gubernur, kepada Bupati/Walikota se-Kalteng, Kepala Satuan Kerja Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Prov. Kateng agar segera membelanjakan anggaran DIPA yang sudah diserahkan, supaya dapat memberikan manfaat nyata kepada seluruh masyarakat.
Kedua, setiap pemegang anggaran agar memastikan program dan kegiatan yang dilaksanakan berjalan dengan baik dari segi kualitas dan kuantitas sesuai aturan yang berlaku.
APBN 2020 harus bisa menjadi instrumen untuk terus menjaga stabilnya pertumbuhan ekonomi di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi global.
Menurutnya, besarnya anggaran transfer ke daerah menunjukkan komitmen pemerintah pusat terhadap pelaksanaan Desentralisasi dan keberpihakan pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran sesuai semangat Nawacita.
Apabila ada kendala dalam pelaksanaan DIPA agar segera berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Kepada Kepala Perangkat Daerah Provinsi, saya perintahkan agar segera menyampaikan usulan pejabat pengelola anggaran Tahun 2020 di Provinsi Kalteng melalui Bappedalitbang. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan DIPA Tahun 2020 harus ditingkatkan, sehingga hasilnya kita harapkan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat, imbuhnya.
Gubernur juga minta kepada seluruh Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi, agar pelaksanaan anggaran Tahun 2020 harus bebas dari praktek-praktek yang berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Ia juga minta kepada seluruh Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi, dalam penyelenggaraan keuangan APBD agar bekerjasama dengan Bank Kalteng.
“Saya minta kepada Bank Kalteng agar meningkatkan kinerjanya dalam penggunaan teknologi dan layanan kepada nasabah, sehingga bisa sejajar dengan Bank lain seperti Mandiri, BNI dan BRI”, harapnya.
Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur mengingatkan kepada Bupati/Walikota apabila mengusulkan Sekretaris Daerah agar segera mengajukan usulan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalteng.
“Akhirnya, saya berharap bahwa apa yang saya kemukakan tadi dapat ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, guna perbaikan pelaksanaan pembangunan pada tahun 2020 yang akan datang, semoga ALLAH SWT, senantiasa memberikan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua, selamat bekerja,” terang Gubernur. (dn)