Rakortek Perhubungan Se Kalteng, Rumuskan Strategi Tingkatkan PAD Sektor Perhubungan
BI Edukasi ULE dan UTLE Pada Seluruh Kasir
PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Dalam rangka menindak lanjuti kerjasama MoU antara Bank Indonesia (BI) dengan Perbankan beberapa waktu lalu, Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalteng memberikan edukasi kepada Retailers, Swalayan besar dan SPBU Palangka Raya.
Edukasi ini gunanya memberi pahaman kepada para kasir tentang bedanya Uang Layak Edar (ULE) dan Uang Tidak Layak Edar (UTLE), ungkap Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Kalteng, Devy Ika Puspitosari pada acara Sosialisasi Ciri Keaslian Uang Rupiah (CIKUR), Tingkat Kelayakan Uang, Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dan QR Code Indonesian Standard (QRIS) di Aquarius Hotel, Minggu (17/11/2019).
Dikatakan Devy, Uang Layak Edar (ULE) adalah uang asli yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Sedangkan Uang Tidak Layak Edar (UTLE) adalah Uang asli yang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan
berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu Uang lusuh, Uang Cacat, Uang Rusak dan Uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Menurutnya, tujuan akhir dari kegiatan ini adalah supaya casir maupun teler ini membantu dalam hal kebijakan Clean Money Policy. Dimana sebagian di beberapa tempat sudah mulai jalan, seperti Sandy’s dan Hypermart.
Bahkan para casir ini membantu BI melalui penerimaan uang logam sebagai bentuk pembayaran. Dengan adanya uang logam tersebut mereka juga marasa terbantu sebagai alat pembayaran untuk uang kembalian.
Nantinya ketika para casir menemukan uang tidak layak edar, BI menyarankan agar uang tersebut disimpan dulu lalu ditukarkan ke BI dengan uang layak edar. Jadi tidak dikembalikan kepada costumer, kalau ada uang yang tidak layak edar diterima saja, asalkan tidak rusak parah, terangnya.
Devy menambahkan, peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah casir daru Alfamart, Indomart, Sendy’s, SPBU. Kedepan akan diundang lagi peserta dari kalangan pedagang tradisional.
Terkait QRIS yang baru dilaunching beberapa waktu lalu, lanjutnya, untuk wilayah Palangka Raya ternyata belum diberlakukan. Namun pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang baru akan diterapkan.
Kendati demikian, informasi dari kantor perbankan, mereka sudah mengajukan surat ke kantor pusat untuk kegiatan yang berhubungan dengan sosial, namun saat ini masih dalam proses internal perbankan untuk penerapannya. (dn)