Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Uncategorized

Ini 12 Raperda yang Masuk Propemperda 2020

admin01
Last updated: October 26, 2019 12:53 pm
admin01
Share
3 Min Read


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya. Riduanto mengungkapkan, 12 raperda yang masuk pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2020, telah disepakati berdasarkan hasil evaluasi program pembentukan perdaTahun 2019.

Dikatakan, bila berdasarkan keputusan DPRD Palangka Raya Nomor : 188.4.43/27/ DPRD/2018 tanggal 12 November 2018 tentang penetapan Propemperda Kota Palangka Raya Tahun 2019, telah memuat 13 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Palangka Raya.

“Dari 13 buah raperda ini, maka sebanyak 12 buah telah ditetapkan dan disetujui menjadi peraturan daerah,” ungkapnya, Jumat (25/10/2019).

Kata Riduanto, mengapa tidak keseluruhan (13 raperda red) yang masuk pada propemperda tersebut ? Hal ini lebih dikarenakan salah satu raperda itu rancangannya belum dibahas.

“Ya, rancangan perda tentang penanggulangan bahaya kebakaran dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran, hingga kini belum di bahas oleh Bapemperda bersama tim Pemko Palangka Raya,” ujarnya.

Menurut politikus PDI Perjuangan Kota Cantik ini, penetapan 12 raperda kedalam Propemperda Tahun 2020 itu sendiri berdasarkan hasil koordinasi dan komunikasi antara Bapemperda DPRD Palangka Raya bersama dengan tim Pemerintah Kota Palangka Raya.

Adapun ke 12 raperda tersebut terdiri dari 3 raperda inisiatif DPRD Palangka Raya, yakni raperda disabilitas dan manusia usia lanjut, tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, serta raperda tentang perlindungan konsumen produk makanan.

Sedangkan raperda usulan Pemko Palangka Raya terdiri dari raperda, badan usaha milik daerah. Pemerintah Kota Palangka Raya, raperda tentang penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.

Lalu raperda tentang penyelenggaraan perhubungan. pemerintah Kota Palangka Raya, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang
penyelenggaraan administrasi kependudukan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Selanjutnya raperda tentang perubahan atas perda Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi daerah. pemerintah Kota Palangka Raya, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah Kota Palangka Raya.

Kemudian raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2019.

Kemudian raperda tentang lerubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 Pemerintah Kota Palangka Raya dan raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Perlu diketahui, dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah, bisa saja mengajukan rancangan perda di luar program pembentukan perda karena ada alasan kuat, serta tetap melalui proses pembahasan di DPRD,” tutupnya. VE

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Uncategorized

April 13, 2025

April 13, 2025
Uncategorized

Kalteng Bersholawat Momen Memupuk Solidaritas Masyarakat

November 10, 2024
Uncategorized

64 SK PPPK Diserahkan, Anggota DPRD Barito Utara Ingatkan Jaga Loyalitas dan Utamakan Pelayanan Masyarakat

December 10, 2023
Uncategorized

Dr H Bahrul Ilmi, SH MH, Pengusaha Sukses Menempati Posisi Pertama Dihati Masyarakat Sebagai Tokoh Dan Layak Pimpin Barito Kuala 2024

October 18, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?