Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Uncategorized

Penerima Bantuan Iuran BPJS Jangan Khawatir di Non Aktifkan

admin01
Published: October 23, 2019
Share
2 Min Read


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Selain rencana kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maka tak kalah jadi bahan perdebatan adalah kebijakan yang diambil pemerintah melalui BPJS Kesehatan yang menonaktifkan 5,2 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) Baik untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan kartu Indonesia sehat (KIS).

Kebijakan tersebut menuai pro serta kontra produktif, termasuk di dalamnya peserta penerima PBI BPJS Kesehatan di Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya.

Terkait hal ini, Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Beta Syailendra mengungkapkan, bahwa peserta penerima bantuan iuran JKN dan KIS, tidak perlu khawatir adanya kebijakan menonaktifkan kepesertaaan BPJS tersebut.

“Ya, penonaktifan ini lebih kepada upaya pemerintah mereviw, kemudian melakukan validasi data ulang peserta BPJS peserta penerima bantuan iuran. Hal ini juga sudah kita koordinasikan dengan pihak Dinsos,” ungkapnya, Selasa (22/10/2019).

Validasi data ini lanjut Beta, tidak lain sebagai upaya agar program jaminan kesehatan tersebut lebih tepat sasaran. Sebab bisa saja penerima sebelumnya sudah meninggal dunia, ataupun sudah tidak masuk kategori penerima jaminan kesehatan, karena stratanya sudah mampu, diluar garis kemiskinan.

“Jadi warga penerima bantuan iuran, tidak perlu khawatir, kalaupun kartu BPJS tidak aktif itu lebih kepada pemuktahiran yang dilakukan pemerintah melalui BPJS pada fase tertentu, dalam hal pengontrolan,” ujarnya lagi.

Pada saatnya nanti ucap Beta, bagi warga penerima bantuan iuran BPJS, tentu akan diberikan sosialisasi kembali oleh instansi terkait seperti Dinas Sosial (Dinsos) ataupun BPJS Kesehatan itu sendiri.

“Sebut saja nantinya ada petunjuk agar warga tak kehilangan jaminan kesehatannya, ataupun mendaftar ulang kembali sebagai peserta penerima iuran jaminan kesehatan tersebut,” terangnya.

“Intinya, bagi warga yang selama ini masuk menjadi peserta penerima iuran, baik JKN ataupun KIS, bisa menanyakan langsung kepesertaaanya kepada instansi terkait. Seperti Dinsos ataupun BPJS,” tambahnya menutup pembicaraan. VE

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BKAD Kapuas Tata Aset 2025–2026, Dukung Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan March 2, 2026
  • Pemprov Kalteng Gelar Forum Lintas Perangkat Daerah dan Rakortekrenbang 2026 March 2, 2026
  • Inflasi Kalteng Februari 0,46 Persen, Harga Ayam dan Cabai Picu Kenaikan March 2, 2026

Berita yang mungkin anda minati

0x9c7a0ecd

February 26, 2026

DPRD Kapuas Minta Penerangan Jalan Umum Dimaksimalkan

January 21, 2026

Tes

September 21, 2025
15 5
Uncategorized

Kawal Program Penanggulangan Kemiskinan

August 6, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?