Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Uncategorized

Raperda Kode Etik DPRD Ditetapkan

admin01
Published: October 16, 2019
Share
2 Min Read


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Rancangan peraturan daerah (Raperda) DPRD Palangka Raya tentang Kode Etik DPRD, akhirnya ditetapkan. Penetapan raperda tersebut dilakukan pada rapat paripurna DPRD, Selasa (15/10/2019) yang lalu.

Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Basirun B Sahepar memimpin langsung rapat paripurna tersebut, dengan agenda penetapan Raperda DPRD Palangka Raya tentang Kode Etik DPRD.

Dalam kesempata itu Basirun mengatakan, tim gabungan antara Bapemperda dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Palangka Raya telah menyelesaikan pembahasan raperda itu.

Adapun tujuan utama raperda tentang kode etik DPRD dimaksud, adalah untuk membentuk peraturan yang mengikat DPRD secara internal demi menjaga martabat, kehormatan, dan citra DPRD serta membantu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

“Diberlakukannya raperda ini, maka dapat menjadi pedoman bagi BK dalam bekerja dan menjalankan fungsi pengawasan internal DPRD,” bebernya.

Sementara itu juru bicara tim gabungan pembahasan raperda, H M Khemal Nasery pada paripurna itu menyampaikan, dari hasil pembahasan raperda kode etik DPRD ini, maka ada dua point utama di dalamnya, yakni point’ kewajiban dan point larangan bagi anggota DPRD.

Untuk ;point kewajiban, maka anggota DPRD diharuskan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan kerukunan nasional dan keutuhan NKRI, kemudian mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi.

Lalu mentaati tatib dan kode etik DPRD, memperjuangakan kesejahteraan rakyat serta menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi konstituen.

Sedangkan untuk point larangan bagi anggota DPRD yakni merangkap jabatan sebagai pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber negara. Dan dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme serta menerima gratifikasi.

“Raperda ini sebagai pedoman yang esensinya menjadi kesatuan dengan landasan etik dan filosofis, terkait sikap dan perilaku serta tutur kata, tata kerja dan hubungan pemerintah daerah dan DPRD,” pungkas Khemal. VE

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Serahkan Tiga Unit Ambulan. Wagub Minta Jaga Persatuan, Keharmonisan dan Kesatuan Jelang PSU June 30, 2025
  • Harjad ke-75 Barut, Gubernur Fokuskan Pembangunan Desa,PSU,DBH dan Pasar Murah June 30, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Uncategorized

April 13, 2025

April 13, 2025
Uncategorized

Kalteng Bersholawat Momen Memupuk Solidaritas Masyarakat

November 10, 2024
Uncategorized

64 SK PPPK Diserahkan, Anggota DPRD Barito Utara Ingatkan Jaga Loyalitas dan Utamakan Pelayanan Masyarakat

December 10, 2023
Uncategorized

Dr H Bahrul Ilmi, SH MH, Pengusaha Sukses Menempati Posisi Pertama Dihati Masyarakat Sebagai Tokoh Dan Layak Pimpin Barito Kuala 2024

October 18, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?