Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Uncategorized

Dewan Minta Disperindag Cek Harga Gas Elpiji 3 Kg

admin01
Published: October 8, 2019
Share
2 Min Read


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Tingginya harga gas elpiji 3 Kg di Kota Palangka Raya terutama ditingkat pengecer menyita perhatian banyak pihak. Terlebih harga gas tersebut dikhabarkan telah mencapai angka Rp 35 ribu per tabung.

“Kita minta Dinas Perisdustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya agar bisa turun ke lapangan guna meninjau harga di pasaran,” ungkap anggota Komisi B DPRD Palangka Raya Ruselita, Senin (8/10/2019).

Ruselita menduga, naiknya harga gas elpiji 3 Kg tersebut hanya terjadi pada toko eceran atau pihak ketiga saja. Sedangkan ditingkat pangkalan, harga gas masih normal yakni divangka Rp 15 ribu sampai Rp 20 Ribu.

“Iya, saya sudah cek tadi di sejumlah pangkalan harganya normal saja. Bisa saja yang menaikan harga itu hanya di tingkat eceran,” duga Ruselita,

Menurut srikandi Partai Perindo Kota Cantik ini, mengingat pentingnya gas melon itu bagi masyarakat, maka diharapkan adanya tindakan cepat yang dilakukan dinas terkait guna menstabilkan harga.

“Yang pasti kita tidak taju, apakah ada yang menimbun, atau sengaja menaikkan harga gas elpiji. Makanya diperlukan peninjauan,” tambahnya lagi.

Selain itu, Ruselita juga menyarankan, agar pangkalan atau agen gas tidak melakukan perbuatan melawan hukum. “Untuk pangkalan, jangan sampai bermain dengan harga. Tetap sesuaikan saja dengan Harga eceran tertinggi (HET),” tegasnya. VE

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab dan DPRD Kapuas Sinkronkan Agenda Sidang 2026 March 27, 2026
  • Polres Kapuas Ungkap Kepemilikan Sabu 4,50 Gram, Seorang Pemuda Diamankan March 27, 2026
  • DPRD Kapuas Susun Jadwal Persidangan 2026 March 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kapuas Minta Penerangan Jalan Umum Dimaksimalkan

January 21, 2026

Tes

September 21, 2025
15 5
Uncategorized

Kawal Program Penanggulangan Kemiskinan

August 6, 2025
11 5
Uncategorized

Komitmen Wujudkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

July 30, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?