Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Sinergi Awasi Orang Asing Lewat Timpora

admin01
Published: September 26, 2019
Share
2 Min Read


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Guna mencegah keberadaan orang asing atau warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran keimigrasian, hingga pelanggaran kerja disuatu daerah, termasuk di Kota Palangka Raya, maka Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Timpora ini dibentuk ditingkat kota serta Kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya dengan melibatkan unsur aparatur Pemko Palangka Raya serta unsur TNI/Polri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Dadan Gunawan mengatakan, pembentukan timpora ini sejalan dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu isinya adalah meningkatkan kerja sama dan koordinasi serta sinergitas antara instansi terkait dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing disuatu daerah.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya itu sendiri kata dia, menargetkan 77 kecamatan yang ada di kabupaten/kota se Kalteng harus sudah terbentuk timkora.

“Bagusnya saat ini sudah terbentuk 70 timkora, tinggal tujuh kecamatan lagi, yakni di Kabupaten Gung Mas yang akan menyusul dibentuk,”sebut Dadan, usai rapat timpora dan pembentukan timpora tingkat kecamatan se Kota Palangka Raya, Rabu (25/9/2019), di Ruang Peteng Karuhei (PK) I Kantor Walikota Palangka Raya.

Sejatinya lanjut dia, dibentuknya timpora itu sendiri adalah mengedepankan konteks bagaimana lintas instansi melaksanakan fungsi berkolaborasi. Sehingga keberadaan timpora hanya sebagai wadah, namun tidak mereduksi kewenangan masing-masing instansi yang terlibat di dalamnya.

“Tujuannya adalah untuk bersinergi bertukar informasi saling berkoordinasi, ketika ada indikasi pelanggaran dari orang asing, tidak sampai menjadi ancaman,”ujarnya.

Dalam bagian lain, Dadan menyebutkan, apabila berkaca dari data tahun 2015 hingga 29 Agustus 2019 yang lalu, maka setidaknya ada 60 warga negara asing yang sudah dideportasi dari Kalteng kenegara asalnya.

“Maka itulah perlunya timpora ini dibentuk, guna bersinergi dalam hal pengawasan,”tuturnya.

Selebihnya sebut Dadan, pembentukan timpora tidak lain untuk memberikan rasa aman, baik terhadap keberadaan warga negara asing itu sendiri, maupun masyarakat. VE

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Kalteng Dukung Program Swasembada Protein Hewani Nasional July 18, 2025
  • Sambut HUT RI ke-80, Pemprov Rapat Perdana Persiapan July 18, 2025
  • Inspektur Upacara Agustiar Sabran Ajak Dukung Pemprov Wujudkan Visi Misi Bangun Kalteng July 17, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Optimistis Palangka Raya Mampu Raih Kembali Adipura

July 18, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Diskominfo Sambangi Mitra KIM di Tanjung Pinang

July 18, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Berbagi Kebahagiaan dan Kepedulian di Momen Ramadan

July 18, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Jalankan Pengadaan Barang Jasa Bersih dan Transparan

July 18, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?