Gubernur Instruksikan Libur Sekolah
PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Berkenaan dengan kondisi kabut asap akibat kabakaran hutan dan lahan yang kian hari semakin parah, dan mengancam kesehatan masyarakat khususnya anak usia sekolah, Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran mengeluarkan Instruksi Gubernur mengenai libur sekolah.
Instruksi Gubernur nomor 18.s741/BU tentang Pelaksnaan Proses Pembalajaran Satuan Pendidikan Jenjang TKIRA, SDIMI, SMPIMTs, SMA/MA/SMK/SLB.
Instruksi Gubernur tersebut berisikan,
memperhatikan kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan/lahan dan memperhatikan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) serta dalam rangka memberikan perlindungan keselamatan kepada para peserta didik di Kalimantan Tengah, dengan ini menginstruksikan kepada Walikota/Bupati se Kalimantan Tengah, Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota/Kabupaten se Kalimantan Tengah.
Untuk melakukan langkah-langkah perlindungan keselamatan para peserta didik sehubungan dengan kondisi kabut asap yang sangat tidak sehat/berbahaya akibat kebakaran untuk menetapkan LIBUR SEKOLAH.
Kedua, penetapan LIBUR SEKOLAH, disesuaikan dengan kondisi kabut asap akibat kebakaran Hutan/Lahan di wilayah Kota/Kabupaten masing-masing.
Ketiga, selama sekolah diliburkan, diminta agar para guru memberikan tugas pekerjaan rumah bagi para peserta didik. Keempat, apabila kondisi kabut asap/kualitas udara di wilayahnya masing-masing sudah dalam keadaan kondisi normal, maka proses belajar mengajar diaktifkan kembali sebagaimana biasanya.
Kemudian kelima, melaporkan langkah-langkah yang telah ditetapkan kesempatan pertama. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 13 September 2019.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Dr. H. Slamet Winaryo, MPd ketika dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp membenarkan adanya Instruksi Gubernur untuk meliburkan sekolah.
“Benar, itu instruksi pak Gubernur untuk mengatur proses pembelajaran pada situasi kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan saat ini”, tulisnya di pesan WhatsApp, Jumat (13/9/2019) malam.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk libur akan ditetapkan Kepala Daerah Bupati/Walikota untuk PAUD, SD, SMP. Sedangkan, Kemenag menetapkan libur bagi PAUD (RA), MI, MTs, MA dan untuk tingkat SMA/SMK/SLB ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.
Libur ini dengan melihat kondisi masing-masing wilayah dengan kualitas kepekatan kabut asap dan standar kualitas udara setempat sesuai instruksi, bebernya. (dn)