Perlu Eksekusi Cepat Naikan Status Karhutla

 Perlu Eksekusi Cepat Naikan Status Karhutla

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Kesiapan Tim Satgas Karhutla serta semua pihak terkait dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Palangka Raya terus ditingkatkan.

Terlebih kabut asap imbas dari sejumlah peristiwa Karhutla, yang terjadi di Kota Palangka Raya maupun kabupaten lainnya di Kalteng, kembali terjadi.

Meski wilayah Kota Palangka Raya sudah dikepung dengan kabut asap akibat Karhutla, namun status kebencanaanya masih belum bisa dinaikkan.

“Kalau kita lihat tiga hari terakhir ini kabut basap terus menyaput. Ini bisa jadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menaikan status,ungkap anggota DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha”, Jumat (6/9).

Menurutnya evaluasi untuk menaikan status kebencanaan karhutla di wilayah Kota Palangka Raya sudah ada dasar. Dimana dampak kabut asap sudah mulai berimbas pada berbagai aktivitas masyarakat maupun perekonomian
Seperti gagalnya lending pesawat Garuda di Bandara Tjilik Riwut beberapa waktu lalu.

Belum lagi, apabila asap terus pekat, maka bakal ada kebijanan pada bidang pendidikan,tambah Ridha
Disebutkan, kunci perlunya menaikan status karhutla ini, terletak pada sisi pemerintah Kota Palangka Raya, terutama dengan melihat pada sisi pengaruh dampak kabut asap pada bidang pendidikan dan kesehatan.

“Saya pikir pemerintah kota harus bijak melihat, kalau melihat sudah pekat dalam beberapa hari, Maka langsung saja eksekusi untuk memutuskan. Jangan hanya melihat pada satu sisi saja”, ucap Ridha.

Hingga saat ini tambah politikus PAN Kota Palangka Raya ini, status kebencanaan di Palangka Raya masih siaga Karhutla. Padahal kata dia, apabila melihat kondisi status udara yang mulai memburuk, maka untuk menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla bisa saja dilakukan
Ya, memang untuk memutuskan semua itu memerlukan evaluasi.

Jadi semua tergantung bagaimana pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk segera mengambil kebijakan tersebut, tandasnya. (VE)

EDITOR:


SUMBER: