PPATK – REI Sosialisasi Bimbingan Teknis Langsung (On-Site) Kewajiban Registrasi ke PPATK
PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Dalam rangka meningkatkan peran serta dunia usaha, khususnya sektor property, PPATK melakukan sosialisasi terkait Bimbingan Teknis Langsung (On-Site) mengenai kewajiban menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, pelaporan dan registrasi ke PPATK dengan pengembang atau developer yang tergabung dalam DPD REI Kalteng, Rabu (15/5/2019).
Direktur Pelaporan PPATK, Soegijono Setyabudi mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya transaksi tidak wajar atau mencurigakan yang bermuara pada tindak pidana pencucian uang.
Hal ini yang sangat merugikan keuangan negara dan merupakan kejahatan yang tergolong luar biasa, seperti pada persoalan dana-dana yang terkait dengan korupsi, suap, aksi pendanaan terorisme, transaksi narkoba dan lain sebagainya.
Menurut Soegijono Setyabudi didampingi bapak Andi, bahwa saat ini banyak terjadi transaksi mencurigakan yang harus diwaspadai demi kelancaran semua transaksi keuangan yang terjadi di semua sektor, termasuk sektor property.
“PPATK juga sudah bekerjasama dengan seluruh aparat penegak hukum ; Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan,” jelasnya.
Harapannya, lanjut Soegijono, seluruh transakasi keuangan semua dapat berjalan dengan baik, tanpa adanya unsur kejahatan didalamnya. Kami juga berharap, dunia usaha aktif dan melaporkan seluruh transaksi keuangan yang terjadi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, urainya.
Sementara, Ketua DPD REI Kalteng, Frans Martinus, menyambut baik adanya kegiatan ini. Kegiatan serupa ini merupakan kali kedua diadakan.
“Kedepan jangan ada terjadi transaksi property mencurigakan atau sumber dana yang tidak jelas sehingga berdampak hukum terhadap pelaku usaha itu sendiri,” tegas Frans mengingatkan.
Dalam acara sosialisasi Bimbingan Teknis Langsung (On-Site) tersebut, dihadiri oleh perwakilan 10 orang pengembang atau developer. (En)