Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah

Hera Nugrahayu Sekda Kota Devinitif

admin01
Published: April 18, 2019
Share
2 Min Read

PALANGKA RAYA, INVESTASI KALTENG. COM – Terjawab sudah siapa pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya secara definitif, pasca pengunduran diri Rojikinnor sebagai Sekda kota sebelumnya.

Kini jabatan tertinggi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemko Palangka Raya tersebut dijabat Hera Nugrahayu.

Mantan Kepala Bappeda Kota Palangka Raya ini dilantik oleh Wali Kota Palangka Raya,Fairid Naparin, pada Senin (15/4/2019) malam lalu, di Aula Peteng Karuhei (PK) II, Kantor Walikota Palangka Raya.

“Pelantikan Ibu Hera sebagai Sekda definitif, sejalan hasil koordinasi kami dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan mendapat persetujuan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran,” ungkap Fairid, usai pelantikan.

Posisi Hera menjabat Sekda Kota lanjut Fairid, juga sangat tepat mengingat yang bersangkutan sempat mengikuti seleksi jabatan sekda pada tahun 2017 lalu dengan menduduki posisi dua setelah Rojikinnor.

“Ibu Hera telah memenuhi syarat untuk diajukan sebagai sekda. Sebab itu tidak ada lagi proses lelang atau seleksi jabatan,” tegasnya.

Fairid pun berharap sekda yang baru pada saatnya akan mampu memberikan reformasi birokrasi sebaik-baiknya, menjalankan tugas secara sepenuh hati dan memiliki dedikasi tinggi untuk pemerintahan kota Palangka Raya.

“Saya juga inginkan sekda memiliki inovasi untuk sebuah pelayanan serta penguatan kinerja aturan ASN untuk pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi wali kota dan wakil wali kota,” harapnya.

Pelantikan Hera Nugrahayu sebagai Sekda Kota Palangka Raya turut disaksikan jajaran OPD dan Forkopimda lingkup Pemko Palangka Raya dan pejabat perwakilan Pemprov Kalteng.

Hera Nugrahayu dipercaya menjadi Sekda Kota Palangka Raya itu sendiri setelah terjadinya pengunduran diri Rojikinnor sebagai pejabat sekda kota sebelumnya.

Alasan pengunduran diri Rojikinnor, lebih disebabkan yang bersangkutan ingin fokus terhadap kasus hukum yang menimpanya, dimana hingga sampai saat ini perkaranya belum inkrach di pengadilan. (en)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Komunikasi Terbuka dan Sinergisitas. Gubernur dan Insan Pers Jalan Sehat Bersama July 12, 2025
  • Tangis Haru Warnai Prosesi ” Basuh Kaki” Penutupan MPLS SMKN-3 Palangka Raya July 12, 2025
  • Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional July 11, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah

SMSI Kalteng Bantu Ringankan Beban Khadijah Yang Mengidap Kanker

November 8, 2021
PemerintahPendidikan

Dialog HSP. Pentingnya Pemuda Membangung Karakter yang Tangguh

October 26, 2021
Pemerintah

Plt. Kepala LPP TVRI Ajak SMSI Kalteng Saling Bersinergi

September 28, 2021
Pemerintah

Polda Kalteng Siapkan Makanan Gratis Untuk Masyarakat

August 2, 2021

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?