Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Rakor TRGD Dukung Kegiatan BRGM Percepatan Pemulihan dan Pengembalian Fungsi Hidrologis Gambut

admin01
Published: November 22, 2021
Share
5 Min Read
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Prov. Kalteng Herson B. Aden saat sedang membacakan sambutan. (foto/mmc)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Provinsi Kalteng Herson B. Aden menghadiri Rapat Koordinasi Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) TA 2021, bertempat di Swiss Bell Hotel Danum Palangka Raya, Senin (22/11/2021).

Herson B. Aden saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin selaku Ketua Tim Restorasi Gambut Daerah Provinsi Kalteng menyampaikan bencana kebakaran dan asap merupakan bencana yang setiap tahun terjadi di Provinsi Kalteng.

Dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada masalah hutan dan lahan, namun juga merusak lingkungan dengan menurunnya biodiversitas serta meningkatkan emisi karbon.

Bencana kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap terjadi, salah satunya disebabkan karena ekosistem gambut yang sudah rusak.

Ekosistem gambut alami yang selalu basah dan tergenang air telah berubah menjadi kering karena dibuatnya kanal-kanal untuk mengeringkan dan menguras air gambut, untuk tujuan berbagai kepentingan”, ucap Herson B. Aden.

Sebagaimana diketahui, dalam rangka percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan secara khusus, sistematis, terpadu, terarah dan menyeluruh, Presiden RI telah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016.

BRG mempunyai tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada 7 (tujuh) Provinsi yaitu Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumsel, Provinsi Kalbar, Provinsi Kalteng, Provinsi Kalsel dan Provinsi Papua.

BRG berkewajiban menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut dengan luas kurang lebih 2 juta hektar di 7 Provinsi.

Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 120 tahun 2020, BRG berubah menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk masa kerja tahun 2021-2024.

BRGM bertugas memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal restorasi gambut 1,2 juta hektar di 7 Provinsi serta melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove 600.000 Hektar di 9 Provinsi. Provinsi Kalteng hanya masuk dalam target Provinsi restorasi gambut.

Rapat koordinasi TRGD saat ini merupakan bentuk koordinasi antar BRGM Pusat, TRGD, Satuan Kerja dan para pihak sebagai sarana penyampaian informasi program dan kegiatan terkait kebijakan, program dan kegiatan restorasi gambut kepada para pihak dan membangun kesepahaman bersama terhadap peran, tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam kegiatan restorasi gambut, sekaligus menggalang dukungan dan komitmen bersama para pihak untuk keberhasilan restorasi gambut.

Pada kesempatan ini TRGD Provinsi Kalteng telah terbentuk sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kepala BRGM Nomor: P. 7/KaBRGM/2021 tentang Pedoman Pembentukan dan Pelaksanaan Tim Restorasi gambut dan / atau Rehabilitasi mangrove Daerah.

TRGD Provinsi Kalteng terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/325/2021, dan untuk mendukung kelancaran kegiatan TRGD telah ditetapkan Sekretariat TRGD yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua TRGD Nomor 660/472.1/III.2/DLH/2021.

Herson B. Aden berharap melalui rapat koordinasi ini, dapat mendukung kegiatan BRGM serta satuan kerja Tugas Pembantuan, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya agar dilaksanakan sebaik mungkin dan tepat sasaran.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, atas dilaksanakannya kegiatan Restorasi Gambut di Provinsi Kalimantan Tengah baik yang dilaksanakan oleh BRGM maupun melalui mekanisme Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh Pemprov. Kalteng”, pungkas Herson.

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus Sekretaris TRGD Prov. Kalteng Vent Christway dalam laporannya menyampaikan Tim Restorasi Gambut Daerah atau yang disingkat dengan TRGD, adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur dan terdiri dari Pemerintah Daerah, masyarakat serta unsur-unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan restorasi gambut yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM di daerah.

Rakor dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Kalteng dan Kepala Perangkat Daerah terkait Prov. Kalteng. Hadir sejumlah narasumber diantaranya Deputi Perencanaan Dan Evaluasi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Andy Kiky, Deputi Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan Moch. Arifin Setiawan, Deputi Edukasi, Partisipasi, Sosialisasi dan Kemitraan M. Tarmidji dan Deputi Pemberdayaan Masyarakat Berlianti. (mmc/ndo)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • KKB Jadi Simbol Kerukunan Antar Suku Wilayah dan Mitra Pemerintah Dukung Pembangunan August 30, 2025
  • KKB Kalteng Komitmen Pelihara dan Lestarikan Budaya Bakumpai Bagian Kekayaan Negara August 30, 2025
  • Pemprov Siapkan Desa Antikorupsi.KPK RI Lakukan Verifikasi Kelayakan August 29, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

KKB Jadi Simbol Kerukunan Antar Suku Wilayah dan Mitra Pemerintah Dukung Pembangunan

August 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

KKB Kalteng Komitmen Pelihara dan Lestarikan Budaya Bakumpai Bagian Kekayaan Negara

August 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Siapkan Desa Antikorupsi.KPK RI Lakukan Verifikasi Kelayakan

August 29, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Festival Bonsai Momentum Lestarikan Bumi Tambun Bungai dan Pererat Tali Silaturahmi

August 29, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?