Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Penerapan Perwali 26/2020, Terjaring 11.142 Pelanggaran Prokes

admin01
Published: September 20, 2021
Share
2 Min Read
Penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes). (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyebutkan, selama penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes), setidaknya didapat ada 11.142 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang ditindak oleh tim satgas covid-19.

Emi menambhkan, sejak diterbikan sekaligus diterapkannya Perwali itu pada 14 September 2020, maka sejak itu Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, tidak sedikitpun mengendurkan pengawasan terhadap ketaatan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.

“Bahkan operasi yustisi baik kepada perorangan, sektor usaha, dan fasilitas publik masih kami lakukan setiap hari, sampai dengan sekarang,” ungkapnya, Senin (20/9/2021).

Lebih jauh Emi mengatakan, untuk memperkuat Perwali tersebut dalam implementasinya, maka diterbitkan pula Perwali Nomor 4 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Mikro sebagai penguatan penerapan prokes di tengah masyarakat.

“Maka itu, berdasarkan rekap data tercatat 11.142 pelanggaran prokes yang ditindak tegas oleh tim satgas dilapangan,” bebernya.

Adapun rinciannya lanjut Emi, yakni 232 teguran lisan (2,08 persen), 1.111 teguran tertulis (9,97 persen), 5.985 tindakan sanksi sosial (53,71 persen), dan 3.628 tindakan denda administrasi (32,56 persen), diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker di fasilitas umum.

Berikutnya bagi tempat usaha terdapat 152 teguran tertulis 1,36 (persen) dan 12 tindakan denda administrasi (0,11 persen), diberikan kepada tempat usaha yang lalai dalam menerapkan prokes 3 M di tempatnya.

Selanjutnya ada 5 fasilitas umum yang mendapatkan denda administrasi (0,04 persen) dan ada 17 kegiatan masyarakat yang diibubarkan (0,15 persen), yang melanggar disiplin prokes.

“Total denda administrasi keseluruhan sebanyak Rp 450 Juta lebih yang telah kami setorkan kepada Kas Daerah,” terang Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya ini.

Selebihnya, Emi meminta seluruh masyarakat Kota Palangka Raya agar tidak sedikitpun mengendorkan disiplin prokes, yakni masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan jangan beraktivitas berkerumun. (okta)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pramuka Harus Miliki Ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Peduli Lingkungan, dan Bencana August 21, 2025
  • Gubernur Lantik Kepala Mabicab Pramuka Se-Kalteng. August 21, 2025
  • Komjen Pol Purnawirawan Budi Waseso Lantik Gubernur dan Jajaran Sebagai Mabida Pramuka Kalteng August 21, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Sahdin Hasan dan Jessica Jubir Resmi Pemko Palangka Raya

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pengelolaan Sampah Buruk Percepat Krisis Iklim

July 31, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Optimalkan Kolaborasi dalam Penanggulangan Bencana

July 31, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?