Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Kota P. Raya Masih Belakukan PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus

admin01
Published: August 18, 2021
Share
2 Min Read
IMG 20210819 WA0054
Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin didampingi Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani saat berkeliling meninjau pemberlakuan PPKM. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menegaskan, wilayah Kota Palangka Raya masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Level 4.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4 diwilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

“PPKM Mikro Level 4 di Palangka Raya masih diterapkan, sesuai arahan Walikota Palangka Raya, kita mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021,” katanya, Rabu (18/8/2021).

Emi menjelaskan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan tanggal 9 Agustus 2021 tersebut, pelaksanaan PPKM Mikro Level 4 akan berakhir pada tanggal 23 Agustus 2021.

“Nanti akan dilakukan evaluasi lagi. Apakah masih menerapkan PPKM Mikro Level 4 atau tidak, nanti akan disampaikan sesuai evaluasi,” jelasnya.

Diketahui, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, tidak memperpanjang PPKM Mikro Level 4 di sejumlah kabupaten dan kota.

Gubenur menyerahkan penanganan PPKM Mikro Level 4 kepada masing-masing pemerintah kabupaten dan kota, dengan memperhatikan kriteria pada daerah masing-masing. (dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Damang Kepala Adat Pulau Petak Resmi Dilantik untuk Masa Bakti 2026-2032 May 25, 2026
  • Pemkab Kapuas Mulai Gerakkan Program Cetak Sawah 2026 di Kecamatan Bataguh May 25, 2026
  • Ardiansah Sebut Terpilihnya Kamayanti Cerminkan Soliditas Golkar Kapuas May 23, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026
15
Pemerintah Kota Palangkaraya

Harga Bahan Pokok di Palangka Raya Relatif Stabil

April 19, 2026
11
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Dorong Pemanfaatan Program Bank Sampah Keren

April 19, 2026
14
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Dorong Program Satu Rekening Satu Pelajar

April 19, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?