Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Lisda Arriyana Dorong Penguatan Kebijakan Perlindungan Lingkungan di Kalteng

admin01
October 29, 2026
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2026 10 29 at 18.46.26
Wawancara Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng, Hj. Lisda Arriyana, didampingi Kadis DLH Kalteng Joni Harta. (Foto:Aryan)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai pedoman dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan secara berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng, Hj. Lisda Arriyana, saat mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng dalam Konsultasi Publik RPPLH di Aula Rahan, Universitas Palangka Raya (UPR), Kamis (29/10/2026).

Lisda mengatakan, penyusunan RPPLH menjadi langkah strategis untuk mewujudkan Kalimantan Tengah yang hijau, dengan ekosistem daerah aliran sungai (DAS) dan lahan gambut yang sehat, keanekaragaman hayati yang terlindungi, serta transformasi ekonomi hijau yang berdaya saing.

“RPPLH menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya alam sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” ujarnya.

Ia menjelaskan, arah kebijakan RPPLH mencakup pemulihan dan perlindungan ekosistem DAS serta lahan gambut, pengendalian pemanfaatan ruang, pengurangan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta banjir, hingga peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup pengelolaan sampah dan sanitasi berkelanjutan, perlindungan keanekaragaman hayati dan habitat penting, serta penguatan tata kelola lingkungan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Menurut Lisda, RPPLH memiliki peran penting dalam memastikan aspek lingkungan menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah. Dokumen tersebut nantinya menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, rencana tata ruang, dan berbagai kebijakan sektoral lainnya.

Dengan demikian, pembangunan di Kalimantan Tengah diharapkan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan daya dukung lingkungan, ketersediaan sumber daya alam, dan keberlanjutan ekosistem.

Konsultasi publik yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng tersebut diikuti 93 peserta, terdiri atas 69 peserta secara langsung dan 24 peserta secara daring. Kegiatan ini turut melibatkan tim ahli penyusun naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPPLH dari Universitas Palangka Raya serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup.

Lisda berharap, konsultasi publik ini dapat menghimpun masukan dan saran dari seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan rancangan kebijakan tersebut.

“Melalui konsultasi publik ini, kami mengharapkan masukan, saran, dan penyempurnaan dari seluruh pemangku kepentingan agar Raperda RPPLH Provinsi Kalimantan Tengah menjadi dokumen yang implementatif, aspiratif, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup di masa mendatang,” ungkapnya.

Setelah tahapan konsultasi publik, draf naskah akademik dan Raperda RPPLH akan disempurnakan berdasarkan masukan peserta sebelum disampaikan kepada DPRD Provinsi Kalteng untuk dibahas bersama.

Pemprov Kalteng berharap, penyusunan RPPLH dapat memperkuat landasan kebijakan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, dan kesejahteraan masyarakat.(Aryan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Lisda Arriyana Dorong Penguatan Kebijakan Perlindungan Lingkungan di Kalteng October 29, 2026
  • DLH Kalteng Gelar Konsultasi Libatkan Pemangku Kepentingan Susun Raperda RPPLH October 29, 2026
  • Konferensi Pers Oktober 2026, Polres Kapuas Paparkan Sejumlah Pengungkapan Kasus Kriminal October 29, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 10 29 at 18.46.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

DLH Kalteng Gelar Konsultasi Libatkan Pemangku Kepentingan Susun Raperda RPPLH

October 29, 2026
WhatsApp Image 2026 10 28 at 14.19.11
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Agustiar Serukan Persatuan dan Kepedulian

October 28, 2026
WhatsApp Image 2026 10 28 at 14.18.23
Pemerintah Provinsi Kalteng

Perkuat Transparansi, Biro Adpim Kalteng Kembangkan Lima Inovasi Layanan

October 28, 2026
WhatsApp Image 2026 10 26 at 18.33.53
Pemerintah Provinsi Kalteng

Agustiar Serahkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS Rp250 Ribu

October 26, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?