Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Raperda Konflik Pertanahan Dibahas, Bapperida Kalteng Turut Terlibat

admin01
October 20, 2026
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2026 10 21 at 15.21.50
Suasana Rapat Pembahasan Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. (Foto:Aryan)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (20/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut membahas Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah diwakili oleh Surveyor Pemetaan Ahli Madya, Govinda Arundhati, dan Penata Ruang Ahli Pertama, Clara Monissa.

Rapat turut dihadiri Asisten Administrasi Umum, Kepala Biro Hukum, perwakilan Bapperida, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Inspektorat, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah.

Pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi daerah terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Keterlibatan perangkat daerah dan instansi terkait diharapkan dapat mendukung pembahasan rancangan regulasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Melalui pembahasan tersebut, berbagai aspek terkait pertanahan diharapkan dapat dikaji secara komprehensif sebagai bahan penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pejabat Tinggi Pemprov Kalteng Jalani Profiling Kompetensi ASN October 21, 2026
  • Puncak BIK 2026. OJK Perkuat Budaya Menabung, Bijak Berinvestasi dan Perencanaan Keuangan Jangka Panjang October 21, 2026
  • Pertamina Salurkan Bantuan Tahap II Kepada Petugas dan Relawan Pemadam Karhutla  October 21, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 10 21 at 15.21.33
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pejabat Tinggi Pemprov Kalteng Jalani Profiling Kompetensi ASN

October 21, 2026
WhatsApp Image 2026 10 19 at 19.32.59
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Salurkan Sembako dan Masker bagi Pengemudi Ojol

October 19, 2026
WhatsApp Image 2026 10 19 at 19.33.16
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Perkuat Sistem Merit melalui ProASN 2026

October 19, 2026
WhatsApp Image 2026 10 20 at 15.25.48
Pemerintah Provinsi Kalteng

Mahasiswa Demo Kantor Gubernur Kalteng, Desak Kebijakan Penanganan Karhutla Kalteng

October 20, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?